Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

Rokok Merek Fantastic Dijual Tanpa Pita Cukai, Bea Cukai Madura Bisa Apa ?

Avatar
×

Rokok Merek Fantastic Dijual Tanpa Pita Cukai, Bea Cukai Madura Bisa Apa ?

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Begitu bebas Perusahan Rokok (PR) memproduksi dan nemasarkan rokok tanpa pita cukai, setiap bulan puluhan merek baru menjadi bagian isi toko klontong di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Peredaran rokok ilegal di Pamekasan semakin merajalela. Terbaru merek Fantastic, cukup sediakan uang Rp 6.000, Rokok tersebut sudah bisa didapatkan di toko – toko kelontong di Pamekasan

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Program Kesejahteraan Rakyat dan Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas, Ersyad: Go To People And Life With Them

Rokok dengan bungkus warna ungu awal diedarkan dalam beberapa bulan lalu, hinga sejauh masih belum nampak ada penindakan dari pihak terkait, baik Bea Cukai, Kepolisian ataupun Satpol PP Setempat

Amsirudin LSM KPK Nusantara Pamekasan menilai kinerja Bea Cukai Madura tidak relevan, terkesan bertindak protektif

“Tindakan Bea Cukai sejauh ini terbalik, Pelaku Rokok ilegal bukan di tindak tegas dan di adili melainkan dilindungi,” ujarnya. Kamis (20 /03)

Baca Juga :  Disnaker Sumenep Dorong Kaum Disabilitas Ikut Pelatihan, Meski Minat Masih Rendah

Alibi bea cukai kesulitan menemukan aktor intelektual, padahal mendirikan perusahan Rokok itu ada proses ijin identitas pemilik sudah pasti tercantum

“Alasan murahan yang di sampaikan Bea Cukai ke Publik mencerminkan lembaga tersebut sudah tidak ada marwahnya,” Tukasnya

Di ketahui rokok filter merek fantastik tersebut tidak hanya di jual di toko- toko kelontong melainkan di pasarkan melalui sosial media Fecebook.

Baca Juga :  Dispenda Kabupaten Probolinggo Tarik Pajak Papan Reklame Rokok Tanpa Izin