PAMEKASAN, MaduraPost – Begitu bebas Perusahan Rokok (PR) memproduksi dan nemasarkan rokok tanpa pita cukai, setiap bulan puluhan merek baru menjadi bagian isi toko klontong di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Peredaran rokok ilegal di Pamekasan semakin merajalela. Terbaru merek Fantastic, cukup sediakan uang Rp 6.000, Rokok tersebut sudah bisa didapatkan di toko – toko kelontong di Pamekasan
Rokok dengan bungkus warna ungu awal diedarkan dalam beberapa bulan lalu, hinga sejauh masih belum nampak ada penindakan dari pihak terkait, baik Bea Cukai, Kepolisian ataupun Satpol PP Setempat
Amsirudin LSM KPK Nusantara Pamekasan menilai kinerja Bea Cukai Madura tidak relevan, terkesan bertindak protektif
“Tindakan Bea Cukai sejauh ini terbalik, Pelaku Rokok ilegal bukan di tindak tegas dan di adili melainkan dilindungi,” ujarnya. Kamis (20 /03)
Alibi bea cukai kesulitan menemukan aktor intelektual, padahal mendirikan perusahan Rokok itu ada proses ijin identitas pemilik sudah pasti tercantum
“Alasan murahan yang di sampaikan Bea Cukai ke Publik mencerminkan lembaga tersebut sudah tidak ada marwahnya,” Tukasnya
Di ketahui rokok filter merek fantastik tersebut tidak hanya di jual di toko- toko kelontong melainkan di pasarkan melalui sosial media Fecebook.