PROBOLINGGO, MaduraPost – Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo tarik pajak puluhan papan reklame rokok tanpa izin yang terpasang di Jalan Nasional Kecamatan Dringu, Leces dan Sumberasih.
Padahal dalam prosesnya setiap pelaku usaha mestinya mengajukan permmohonan izin terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) melalui sistem aplikasi si cantik.
Kemudian setelah acc secara otomatis terkirim ke bagian pendapatan untuk menghitung ukuran reklame dan jumlah pajak nya, setelah pajak terbabayar lalu terkirim ke bagian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) untuk di proses.
Kepala Bidang Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo, Idris sapaan akrabnya mengatakan, papan reklame iklan rokok yang di maksud hari ini telah membayar pajaknya.
“Ia pajaknya sudah di bayar,” sebutnya, Senin (1/4/2024).
Pajak itu dibayar meski tanpa ada izin terlebih dahulu, karna saat pengajuan izin tanpa pelusan pajak tidak dapat di proses, maka dari itu pajak harus terbayar dulu.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo Agus Mukson menyebut, tidak ada pengajuan izin dari papan reklame rokok tersebut.
“Iklan rokok yang terpasang itu tidak ada izin nya,” sebutnya.