Riyanto yang Kebal Hukum, Drama Restorative Justice atau Akal-akalan Polisi Lindungi Bandar?

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEDUNG. Potret Kantor Polres Sumenep yang tampak dari arah depan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

GEDUNG. Potret Kantor Polres Sumenep yang tampak dari arah depan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Penanganan kasus narkoba yang melibatkan Polsek Dungkek di Sumenep hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Meski dua tersangka, RM (34) dan RS (38), sudah diamankan sejak awal Januari 2025, Polres Sumenep belum merilis secara resmi informasi tentang penangkapan keduanya.

Sementara itu, nama Riyanto yang disebut-sebut sebagai bandar utama dalam kasus ini belum terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), meskipun ia masih bebas berkeliaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keadaan yang tidak jelas ini memunculkan dugaan bahwa mungkin saja upaya Restorative Justice (RJ) sedang diterapkan untuk RM dan RS, yang dapat dianggap sebagai langkah yang melemahkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumenep.

Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa RJ dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“RJ itu tidak membedakan usia. Mereka bisa saja mengikuti RJ karena alasan ketergantungan,” kata Widiarti dalam keterangannya belum lama ini, Sabtu (19/1).

Baca Juga :  Heboh! Caleg Partai Hanura di Sumenep Jual Bantuan Traktor ke Luar Madura

Kemungkinannya, RJ lebih dari sekadar pemulihan bagi pengguna narkoba, tetapi juga bisa menjadi celah untuk membebaskan Riyanto dari jerat hukum.

Selain itu, biaya rehabilitasi bagi RM dan RS dilaporkan cukup tinggi. Keluarga mereka diminta membayar sekitar Rp30 juta per orang untuk menjalani rehabilitasi.

Widiarti mengakui tingginya biaya tersebut, dengan menyebutkan bahwa pada kasus sebelumnya di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, biaya rehabilitasi mencapai Rp17 juta.

Namun, saat ditanya mengenai alasan Riyanto tidak segera dijadikan buronan, meskipun kedua tersangka sudah menyebut namanya dalam penyidikan, Widiarti menjelaskan bahwa penetapan DPO membutuhkan bukti yang cukup.

“Kasus narkoba berbeda dengan pidana umum, harus ada barang bukti yang mengarah langsung kepada pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih Saling Tunggu Berkas Dokumen

Kehilangan jejak Riyanto menjadi sorotan. Polisi mengklaim sudah melakukan penggerebekan di rumah Riyanto, namun tidak menemukan bukti yang cukup.

“Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti,” kata Widiarti.

Pernyataan ini mendapat kritikan dari aktivis Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA), Reno Kurniawan.

Menurutnya, tampaknya kepolisian enggan menetapkan Riyanto sebagai buronan.

“Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, alasan untuk menangkap Riyanto akan semakin sulit. Jangan sampai ini jadi alasan polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi, mengatakan bahwa meski sudah beberapa kali menggerebek rumah Riyanto, upaya tersebut selalu gagal.

“Tadi malam kami gerebek rumahnya setelah mendapat laporan warga. Tapi sudah ditutup rapat, entah bocor atau bagaimana,” katanya pada Minggu (12/1/2025) lalu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumenep Imbau Masyarakat Cermat dalam Memberikan Bantuan Kepada Warga Palestina

Sementara kritik terhadap penanganan kasus Riyanto terus berkembang, Polsek Dungkek merilis penangkapan tiga tersangka narkoba di Desa Jaddung pada Kamis (16/1/2025).

Ketiga pelaku, yaitu OSA (27), SA (29), dan HA (28), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.

Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Sumenep juga mengumumkan penangkapan dua tersangka narkoba lainnya, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara pada Rabu (15/1/2025).

Dari keduanya, polisi berhasil menyita paket sabu dan alat hisap. Namun, hingga saat ini, Polres Sumenep belum merilis informasi resmi terkait status RM dan RS, dua tersangka yang disebut-sebut memiliki informasi penting mengenai jaringan Riyanto.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri
Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin
Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang
Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan
Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan
Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi
Bupati Pamekasan Diterpa Isu Jual Beli Jabatan Pj Kades dengan Modal ‘Katanya’
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:38 WIB

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:49 WIB

Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:56 WIB

Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan

Berita Terbaru