Restorative Justice di Sumenep, Solusi atau Celah bagi Mafia Narkoba?

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Potret penyelesaian perkara dengan Restorative Justice. (Istimewa for MaduraPost)

ILUSTRASI. Potret penyelesaian perkara dengan Restorative Justice. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan setelah Polsek Dungkek menangkap dua warga Pulau Gili Iyang atas dugaan penyalahgunaan sabu.

Penangkapan yang dilakukan secara diam-diam pada 27 Januari 2025 ini menimbulkan perdebatan, khususnya terkait kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ) bagi para tersangka.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dua tersangka, Amsali (44) dan Helly (27), ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun Asem, Desa Banra’as, Kecamatan Dungkek.

Dari tangan salah satu tersangka, polisi menemukan 0,2 gram sabu, sementara tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan karena tidak ditemukan barang bukti padanya.

Isyarat Penerapan Restorative Justice

Kanit Reskrim Polsek Dungkek, AIPDA Joko Dwi H, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Ia mengungkapkan, bahwa ada kemungkinan kasus ini akan diselesaikan dengan pendekatan RJ, mengingat barang bukti yang ditemukan tergolong sedikit.

Baca Juga :  Warga Bluto Dipukul Juru Parkir di Acara Turnamen Volly Dandim Cup, Begini Kronologinya!

Menurut Joko, salah satu tersangka hanya berada di lokasi tanpa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga ada peluang kasusnya tidak berlanjut ke pengadilan.

Pro-Kontra Restorative Justice dalam Kasus Narkoba

Penerapan RJ dalam kasus narkoba selalu menjadi perdebatan. Di satu sisi, pendekatan ini dianggap lebih manusiawi bagi pengguna yang bukan pengedar atau bandar, memungkinkan mereka mendapatkan rehabilitasi daripada hukuman pidana.

Namun, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari proses hukum. Beberapa warga mempertanyakan kebijakan ini, mengingat sebelumnya ada kasus serupa yang juga diselesaikan dengan RJ.

Seorang warga Pulau Gili Iyang mengkritik keputusan ini, menyebut bahwa terlalu banyak kasus narkoba di Sumenep yang berakhir tanpa hukuman berat, sehingga dapat merusak generasi muda.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Wakil Ketua DPRD Jatim, Iskandar Dapat Keluhan Kelangkaan Pupuk

Desakan Transparansi dalam Penegakan Hukum

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur bahwa pengguna narkoba dapat direhabilitasi, tetapi pendekatan ini harus dilakukan dengan transparansi dan pengawasan ketat.

Sejumlah pihak mendesak Polsek Dungkek dan Polres Sumenep untuk memberikan penjelasan resmi terkait kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Mereka khawatir bahwa pendekatan RJ justru dijadikan celah oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kasus Sebelumnya dan Dugaan Penyalahgunaan RJ

Bukan kali pertama Polsek Dungkek menerapkan RJ dalam kasus narkoba. Pada awal Januari 2025, dua warga Desa Jenangger juga diamankan dalam kasus serupa, tetapi akhirnya diserahkan ke rehabilitasi.

Dalam kasus tersebut, muncul dugaan bahwa ada bandar narkoba bernama Riyanto yang berperan besar dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dungkek, Gapura, dan Batang-Batang. Meski namanya sering disebut, polisi dinilai lamban dalam menangkapnya.

Baca Juga :  JMSI Sumenep Dilantik, Bupati Fauzi Sentil Pimpinan OPD yang Kurang Responsif pada Media

Desakan dari DPRD Sumenep

Anggota DPRD Sumenep Dapil VI, H. Masdawi, mengkritik lambatnya penanganan kasus narkoba di wilayahnya. Ia menilai Polres Sumenep kurang transparan dan tidak optimal dalam memberantas jaringan narkotika.

Menurutnya, alasan bahwa bandar besar seperti Riyanto sulit dilacak tidak dapat diterima. Ia mendesak agar kepolisian bekerja lebih serius dan tidak hanya menangani kasus-kasus kecil tanpa menyentuh akar masalahnya.

Tanggapan Polres Sumenep

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, belum dapat memberikan informasi rinci mengenai status Riyanto sebagai DPO. Ia menyatakan masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut mengingat banyaknya kasus yang sedang ditangani.

Kasus ini semakin memanaskan perdebatan soal penerapan RJ dalam kasus narkoba. Masyarakat berharap agar kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tetap mengutamakan keadilan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep
Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya
Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim
DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus
Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!
Dibalik Seragam, Ada Luka: Polres Sampang Gelar Nobar Penuh Haru
Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13 WIB

Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52 WIB

DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:29 WIB

Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!

Berita Terbaru

SEREMONI. Musyawarah Khusus pembentukan PKDI Sumenep yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan pengurus AKD di Kantor DPMD Sumenep, Rabu, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB