Residivis Curanmor Lintas Madura Dibekuk, Beraksi di Puluhan Lokasi Bermodal Kunci T

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONFERENSI PERS. Potret ungkap kasus pencurian sepeda motor lintas Madura diungkap Polres Sumenep. (M.Hendr.E/MaduraPost)

KONFERENSI PERS. Potret ungkap kasus pencurian sepeda motor lintas Madura diungkap Polres Sumenep. (M.Hendr.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pelaku lintas kabupaten.

Pelaku berinisial MD (32), warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, diketahui menjalankan aksinya di berbagai wilayah Madura, meliputi Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto mengungkapkan, bahwa MD telah menjadi target operasi (TO) di seluruh wilayah hukum Polres Madura, mencakup empat kabupaten tersebut.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Sumenep Jadi yang Pertama Lengkapi Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU

“Setiap kali bergerak, tersangka selalu membawa kunci T. Begitu melihat motor ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan, ia langsung beraksi,” jelas Agus di depan awak media, Jumat (24/1).

Agus memaparkan, tersangka MD terakhir kali melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Kolor, wilayah hukum Polres Sumenep. Berkat respon cepat tim Resmob, pelaku berhasil ditangkap di daerah Pamekasan.

Baca Juga :  PT Puja Kusuma Jaya Mandiri, Perusahaan Jasa Penagihan Dengan Menggunakan Jasa Preman

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil curian serta kunci T yang selalu dibawa tersangka dengan cara diselipkan di tubuhnya.

“MD telah melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi di Madura. Di Bangkalan tercatat lebih dari 10 tempat, Sampang sebanyak 3 lokasi, Pamekasan 2 lokasi, dan Sumenep 2 lokasi,” tambah Agus.

Baca Juga :  Bangga! BPRS Bhakti Sumekar Diakui OJK Sebagai Bank Syariah Terbaik 2024

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep. Atas perbuatannya, MD dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai
Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025
BEM STKIP PGRI Sumenep Soroti Revisi UU Polri, Waspadai Potensi Pelanggaran Demokrasi
Merawat Kebhinekaan dan Semangat Wirausaha, SMAN 1 Ketapang Rayakan Disnatalis ke-33 dengan Cara Unik
Tak Hanya Selebrasi, Disnatalis ke-33 SMAN 1 Ketapang Sampang Angkat Nilai Sosial dan Ekonomi
Pemkab Sumenep Gencarkan Gerakan Tanam Padi, Dorong Daerah Jadi Sentra Pangan Jawa Timur
Begini Peran DPMD Sumenep dalam Mewujudkan Desa Mandiri
Raperda Keris Sumenep Terancam Molor, Naskah Akademik UB Belum Tuntas!

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:36 WIB

Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:00 WIB

Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:14 WIB

BEM STKIP PGRI Sumenep Soroti Revisi UU Polri, Waspadai Potensi Pelanggaran Demokrasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:29 WIB

Merawat Kebhinekaan dan Semangat Wirausaha, SMAN 1 Ketapang Rayakan Disnatalis ke-33 dengan Cara Unik

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:57 WIB

Tak Hanya Selebrasi, Disnatalis ke-33 SMAN 1 Ketapang Sampang Angkat Nilai Sosial dan Ekonomi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB