SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pelaku lintas kabupaten.
Pelaku berinisial MD (32), warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, diketahui menjalankan aksinya di berbagai wilayah Madura, meliputi Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto mengungkapkan, bahwa MD telah menjadi target operasi (TO) di seluruh wilayah hukum Polres Madura, mencakup empat kabupaten tersebut.
“Setiap kali bergerak, tersangka selalu membawa kunci T. Begitu melihat motor ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan, ia langsung beraksi,” jelas Agus di depan awak media, Jumat (24/1).
Agus memaparkan, tersangka MD terakhir kali melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Kolor, wilayah hukum Polres Sumenep. Berkat respon cepat tim Resmob, pelaku berhasil ditangkap di daerah Pamekasan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil curian serta kunci T yang selalu dibawa tersangka dengan cara diselipkan di tubuhnya.
“MD telah melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi di Madura. Di Bangkalan tercatat lebih dari 10 tempat, Sampang sebanyak 3 lokasi, Pamekasan 2 lokasi, dan Sumenep 2 lokasi,” tambah Agus.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep. Atas perbuatannya, MD dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***