Scroll untuk baca artikel
Berita

Residivis Curanmor Lintas Madura Dibekuk, Beraksi di Puluhan Lokasi Bermodal Kunci T

Avatar
13
×

Residivis Curanmor Lintas Madura Dibekuk, Beraksi di Puluhan Lokasi Bermodal Kunci T

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Potret ungkap kasus pencurian sepeda motor lintas Madura diungkap Polres Sumenep. (M.Hendr.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pelaku lintas kabupaten.

Pelaku berinisial MD (32), warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, diketahui menjalankan aksinya di berbagai wilayah Madura, meliputi Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto mengungkapkan, bahwa MD telah menjadi target operasi (TO) di seluruh wilayah hukum Polres Madura, mencakup empat kabupaten tersebut.

Baca Juga :  Bappeda Sumenep Sinkronisasi RKPD 2025 dengan Kebijakan Ekonomi Makro

“Setiap kali bergerak, tersangka selalu membawa kunci T. Begitu melihat motor ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan, ia langsung beraksi,” jelas Agus di depan awak media, Jumat (24/1).

Agus memaparkan, tersangka MD terakhir kali melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Kolor, wilayah hukum Polres Sumenep. Berkat respon cepat tim Resmob, pelaku berhasil ditangkap di daerah Pamekasan.

Baca Juga :  Pelatihan Sekolah Responsif Gender Sukses Digelar, Disdik Sumenep Optimis Tingkatkan Nilai Pengawasan

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil curian serta kunci T yang selalu dibawa tersangka dengan cara diselipkan di tubuhnya.

“MD telah melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi di Madura. Di Bangkalan tercatat lebih dari 10 tempat, Sampang sebanyak 3 lokasi, Pamekasan 2 lokasi, dan Sumenep 2 lokasi,” tambah Agus.

Baca Juga :  Dukungan Tersirat Kiai Busyro, Pasangan FINAL Siap Menang di Pilbup Sumenep 2024

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep. Atas perbuatannya, MD dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***