SUMENEP, MaduraPost – Warga Dusun Gung-gung ,Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat ± 0,36 gram. Rabu, 16 Maret 2022.
Dia adalah inisial MS (19), yang merupakan protolan Madrasah Aliyah (MA). MS diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Minggu (13/03/2022) malam, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di area SPBU Jalan Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan dalam rilisnya, Rabu (16/3).
Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram.
Widiarti mengungkapkan, petugas berhasil menangkap MS berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dengan informasi itulah petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terlapor posisi sedang berdiri. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB pada saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka,” terangnya.
Saat polisi menunjukkan BB tersebut, MS mengakui semua BB itu adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut BB-nya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jeratan hukumnya yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.