Scroll untuk baca artikel
Headline

Reklame PT. Djarum di Pamekasan Langgar Perbup, Sejumlah Aktivis Demo Satpol-PP

Avatar
12
×

Reklame PT. Djarum di Pamekasan Langgar Perbup, Sejumlah Aktivis Demo Satpol-PP

Sebarkan artikel ini
Sejumlah massa aksi dari FAMAS, BMM dan SPMP saat demo Satpol-PP soal Reklame PT. Djarum di Pamekasan tak berijin.

PAMEKASAN, MaduraPost – Front Aksi Massa (FAMAS), Barisan Mahasiswa Merdeka (BMM) dan SPMP menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Kamis (26/10/2023).

Aksi demo tersebut dilatari adanya ketidak komitmennya pihak Satpol PP dan Damkar yang hingga kini belum menurunkan sejumlah reklame milik Perusahaan rokok PT. Djarum yang terindikasi melanggar Perbup Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sejumlah reklame tersebut diketahui terdapat di depan Eks PJKA di bagian sisi timur, di Taman Potre Koneng Jalan Trunojoyo dan di depan Pasar Sore Kelurahan Gladak Anyar.

Baca Juga :  Polres Sumenep Pastikan Kesehatan Personel Terjaga saat Memberikan Pelayanan Prima

Menurut Abdus Salam Marhaen selaku Koordinator Aksi sekaligus Ketua FAMAS dalam aksinya meminta agar pihak Satpol PP Pamekasan bertindak tegas terhadap vendor yang mengerjakan reklame-reklame tersebut.

“Kami mendesak Satpol PP Pamekasan hari ini secara bersama-sama untuk menurunkan reklame liar tersebut, khususnya reklame konten rokok, karena itu sudah jelas melanggar Perbup,” kata Abdus Salam Marhaen dalam orasinya.

Baca Juga :  Total Suara Caleg DPR RI Baddrut Tamam di Pamekasan, Masikah Optimis Maju Pilkada 2024 ?

Sementara Ketua BMM Suja’i dalam orasinya menuntut agar pihak Satpol PP menyelesaikan reklame-reklame tak berijin tersebut. Selain itu, kata dia, juga bertujuan untuk mengembalikan Marwah Satpol PP Pamekasan.

“Jika persoalan reklame ini bisa diselesaikan, maka ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Pamekasan, kami hadir ke sini bukan benci tapi dalam rangka membantu mengembalikan marwah Satpol PP Pamekasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Anggota PPK Kecamatan Pasean Usir Wartawan Saat Rekapitulasi Suara

Sementara itu, Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono kepada demonstran mengatakan, kalau pihaknya sudah melayangkan surat teguran kedua dan pihak berjanji minggu depan akan membongkar reklame-reklame tersebut.

“Dari hasil rapat tim reklame, kita sudah dapat rekomendasi untuk dibongkar, pertama saat mereka pasang reklame itu langsung saya kasih tindakan sesuai regulasi, dengan memberikan segel, dan teguran kedua sudah kami layangkan, saya berkomitmen paling lambat hari Jumat saya eksekusi,” katanya.