Scroll untuk baca artikel
Daerah

Reklame Dipasang di Pohon Milik Primkoppol Polres Sampang Dicopot

Avatar
11
×

Reklame Dipasang di Pohon Milik Primkoppol Polres Sampang Dicopot

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Sebuah reklame terpasang di pohon papan promosi toko modern Primer Koperasi Polres (Primkoppol) Wira Asta Brata (WAB) Mart milik Polres Sampang, di  paku ke pohon, langsung dicopot.

Terpasangnya reklame yang dipaku di pohon sudah menyalahi aturan dan sempat menjadi sorotan publik, kini  sudah dicopot tapi sayangnya paku tetap tertancap ke pohon.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Surahman, warga Jalan Jaksa Agung Suprapto mengatakan, bahwa papan promonya sudah dicopot, tapi pakunya masih tertancap di pohon. Seharusnya pihak pengelola toko retail milik Polres Sampang itu memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana peduli terhadap lingkungan.

“Jika papan promo seperti itu dipasang di pohon dengan cara dipaku, pertama menandakan tak punya modal untuk beli bambu, kedua tidak memiliki kepedulian lingkungan dan mengabaikan tata keindahan kota,” katanya, Sabtu (03/04/2021).

Baca Juga :  Pemilihan Anggota BPD Desa Kalimook Ditunda, Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Menurutnya, jelas mengganggu keindahan dan merusak pohon. Karena papan promosinya dipaku ke pohon.Seharusnya, Satpol PP Kabupaten Sampang itu lebih pro aktif untuk mengontrol semua pemasangan banner dan juga spanduk ataupun reklame gratisan yang dipaku ke pohon. Karena hal itu jelas melanggar Perda.

“Jika tidak ditindak dan dicopot, berarti Satpol PP sama halnya dengan membiarkan dan tidak melaksanakan amanat Perda,” sesalnya.

Kasi Pencegahan, Operasional dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang Samsul Mutammam dikonfirmasi melalui Mohammad Suharto, mengaku belum mengetahui secara jelas soal papan promo milik Polres yang dipaku ke pohon. Sehingga pihaknya masih akan mendatangi lokasi tersebut.

Selain itu, kata Suharto, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) untuk memastikan terkait izin pemasangan.

Baca Juga :  Tak Terima Dirotasi, Ketua DPRD Sampang Diduga Langgar Tatib AKD

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang membidangi itu. Apakah pemasangan papan promo itu ada izin atau tidak,” tuturnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (01/04/2021).

Saat ditanya ketika pemasangan papan promo tersebut ternyata mendapatkan izin dari dinas terkait, apakah papan itu dibiarkan atau di cabut, secara tegas Suharto mengatakan, bahwa pihaknya akan menegur OPD terkait dan akan mencabut papan promo itu.

“Meskipun pemasangan itu ada izinnya, tetap kami cabut dan kami akan menegur keras pihak perijinan. Apakah lokasi pemasangan itu sebelumnya sudah di survei atau tidak,” tegasnya.

Terkait izin pemasangan banner dan juga spanduk ataupun reklame lainnya, kata Suharto, pihak DPMPTSP dan Naker tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP.

Baca Juga :  DPRD Sampang : Pembangunan Alun Alun Trunojoyo Karena Ambisi Bupati

“Seharusnya DPMPTSP dan Naker setiap memberikan izin pemasangan banner dan lainnya memberikan tembusan pada kami. Tapi, selama ini izin-izin itu tidak pernah memberitahu kami,” sesalnya.

Suharto secara tegas mengatakan bahwa pemasangan banner dan juga spanduk ataupun reklame lainnya dengan cara dipaku, tidak dibenarkan. Bahkan sudah ada Perda yang mengatur soal itu.

Ia menyayangkan akan kurangnya kesadaran pihak pemasang. Seharusnya, hal itu tidak terjadi. Artinya pihak perijinan wajib memberikan sosialisasi kepada pihak ketiga yang melakukan pemasangan.

“Pemasangan dengan cara dipaku kan sudah dilarang dengan diterbitkannya Perda. Kemungkinan pihak perijinan belum memberikan sosialisasi tentang hal tersebut,” tandas Suharto.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno saat dikonfirmasi via telepon selulernya tidak merespon. Meskipun media online ini berulang kali menghubungi.