Scroll untuk baca artikel
Daerah

Rehab SDN Brakas V Dinilai Langgar Kontrak, Komisi III DPRD Sumenep Dorong Inspektorat Turun

Avatar
89
×

Rehab SDN Brakas V Dinilai Langgar Kontrak, Komisi III DPRD Sumenep Dorong Inspektorat Turun

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Akhmadi Yazid, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, saat menjadi pemateri dalam sebuah cara beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Akhmadi Yazid, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, saat menjadi pemateri dalam sebuah cara beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Komisi III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa persoalan pekerjaan rehabilitasi SDN Brakas V sepenuhnya berada di tangan pelaksana proyek, dalam hal ini CV Andi Karya.

Kontraktor diminta bertanggung jawab dan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dokumen kontrak yang telah disepakati.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmasi Yazid mengungkapkan, bahwa kontrak kerja telah mengatur secara rinci tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari progres nol persen hingga seratus persen.

“Itu ada pada orang yang menerima kontrak, dalam hal ini pemilik CV. Harus diselesaikan sesuai dokumen kontrak yang sudah ditandatangani,” kata Yazid, Selasa (20/1) siang, saat diwawancara MaduraPost melalui sambungan telepon.

Menurut Yazid, setiap tahapan pekerjaan memiliki mekanisme yang wajib dipatuhi. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kewajiban yang tidak dijalankan, maka konsekuensinya harus diterapkan.

“Ketika ada banyak hal yang seharusnya dilaksanakan tapi tidak dilaksanakan, mau tidak mau pelaksana harus ditindak. Tindakannya lewat mekanisme dokumen kontrak, dan yang berwenang itu Dinas Pendidikan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca Juga :  DAU dan ADD di Sumenep Turun, Siltap Pemdes Naik

Ia menegaskan, apabila proyek tersebut telah melewati tahun anggaran, maka sanksi administratif maupun denda sebagaimana tercantum dalam kontrak harus diberlakukan.

“Biasanya di kontrak itu sudah jelas, ada klausul denda dan mekanisme lainnya,” katanya.

Yazid juga menilai, keberadaan limbah bangunan yang masih tertinggal di lingkungan sekolah mengindikasikan adanya potensi pelanggaran kontrak.

Karena itu, ia mendorong Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Kalau masih ada limbah bangunan yang belum dibersihkan, Inspektorat harus turun. Jangan-jangan ada klausul kontrak yang dilanggar. Nanti harus ada penghitungan teknis dan itu menjadi tanggung jawab pihak CV,” tegasnya.

Meski demikian, Yazid menekankan bahwa secara teknis, langkah penindakan tetap berada di ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Yang bisa kita lakukan adalah memastikan tahapan teknis berjalan sesuai regulasi. Oleh karena itu, wilayahnya OPD untuk melakukan tindakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Media Pribumi Ajak Mahasiswa Bahas “Hitam Putih” Pengelolaan SDA Sumenep

Ia menambahkan, Komisi III DPRD Sumenep mendorong agar Dinas Pendidikan bersikap tegas terhadap kontraktor.

“Mau tidak mau itu harus Dinas Pendidikan yang menekan CV agar melaksanakan kontraknya. Kalau Komisi III memanggil langsung, tentu perlu koordinasi lintas komisi dengan Komisi IV,” katanya.

Yazid juga menyinggung wacana swakelola yang diutarakan anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samie’oddien. Menurutnya, skema tersebut tidak otomatis menjadi solusi.

“Swakelola juga tidak menjamin semuanya aman. Itu hanya memindahkan potensi kerawanan, dari CV ke pihak sekolah. Intinya tetap pada pengawasan penuh,” ujarnya.

Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan Sumenep yang baru, Moh. Iksan, mampu mengambil kebijakan secara objektif dengan mempertimbangkan risiko dan manfaatnya.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Sumenep menyoroti dampak langsung proyek bermasalah tersebut terhadap kegiatan belajar mengajar.

Anggota Komisi IV, Samie’oddien, menuturkan, bahwa sisa material bangunan jelas mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Kalau masih ada limbah bangunan, pasti itu menjadi kendala KBM,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Ikuti Festival Double Track, SMAN 1 Ketapang Intens Tanamkan Keterampilan Pada Siswa

Samie’oddien menilai, dengan anggaran sebesar Rp137.200.000, hasil rehabilitasi sekolah seharusnya bisa lebih maksimal jika dilakukan secara swakelola.

“Kalau diswakelolakan, saya yakin hasilnya lebih bagus. Secara kualitas dan pemanfaatan anggaran bisa lebih maksimal,” katanya.

Ia mengingatkan, kondisi bangunan sekolah yang tidak layak berkontribusi pada menurunnya kepercayaan masyarakat.

“Sekarang sudah banyak SD yang tidak ditempati. Ini mengurangi kepercayaan masyarakat menyekolahkan anaknya,” ucapnya.

“Komisi IV mendorong rehab bangunan sekolah tidak di-CV-kan, tapi diswakelolakan,” tandas Samie’oddien menimpali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pekerjaan rehabilitasi SDN Brakas V yang dilaksanakan oleh CV Andi Karya menuai kritik dari wali murid dan masyarakat.

Proyek senilai Rp137.200.000 yang bersumber dari APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025 itu dinilai meninggalkan sisa material bangunan di ruang kelas dan lingkungan sekolah, sehingga mengganggu proses belajar mengajar.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan tersebut.***