SUMENEP, MaduraPost – Pekerjaan rehabilitasi SDN Brakas V, Pulau Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh CV Andi Karya terus menuai sorotan.
Selain belum rampung meski telah melewati masa kontrak 60 hari kalender, proyek tersebut diduga melibatkan pihak lain di luar skema kontrak resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MaduraPost dari sumber terpercaya di lapangan yang enggan disebutkan namanya, pihak yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan diketahui berinisial B dan W.
Keduanya disebut berstatus sebagai pengawas proyek, bukan sebagai pelaksana teknis maupun pihak ketiga.
“B dan W itu pengawas, bukan yang mengerjakan. Mereka tidak menerima pekerjaan fisik,” ungkap sumber tersebut kepada MaduraPost, Selasa (20/1) sinag.
Sumber yang sama menyebutkan, pengerjaan fisik rehabilitasi sekolah justru diduga melibatkan oknum warga Desa Ketupat, Pulau Raas, yang tidak tercantum dalam dokumen kontrak antara CV Andi Karya dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini sejumlah item pekerjaan masih belum diselesaikan.
Ruang kelas yang direhabilitasi dilaporkan belum dicat, pemasangan keramik belum sepenuhnya tuntas, serta kaca jendela belum terpasang.
“Bangunannya belum selesai, tapi kontraknya sudah lewat,” kata sumber ini lagi.
Dalam proses pengerjaan itu, juga muncul persoalan internal terkait pembayaran. Pihak yang mengerjakan disebut meminta penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan, setelah sebelumnya menerima pembayaran di awal.
Namun, pembayaran lanjutan tersebut belum direalisasikan karena pekerjaan belum rampung sepenuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, CV Andi Karya belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan MaduraPost belum mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi SDN Brakas V senilai Rp137.200.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 telah menuai kritik dari wali murid dan DPRD karena meninggalkan sisa material bangunan dan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmad Yazid menegaskan, bahwa seluruh tanggung jawab pekerjaan berada di tangan kontraktor pelaksana sesuai dokumen kontrak, sementara Dinas Pendidikan diminta bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
MaduraPost akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang dan utuh.***






