PAMEKASAN, MaduraPost – Awal tahun 2020, Petugas Bea Cukai Madura telah berhasil menangkap puluhan kardus rokok ilegal dari tiga merk yang berbeda.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura Rahmanta mengatakan, dari tiga merk rokok ilegal yang ditindak hanya satu yang didokumentasikan. Sementara dua merk rokok ilegal lainnya dipisah.
Akan tetapi, pihak Bea Cukai Madura enggan menyebut merk dan jenis rokok ilegal tersebut, karena status kasus yang ditanganinya masih tahap penyelidikan. Perkembangan kasus masih berjalan mengikuti tahapan. Sehingga kerahasiaan tiga merk rokok ini dijaga ketat statusnya.
“Di tahun 2020, kami menindak tiga rokok ilegal, terkait jumlahnya berapa tempatnya di mana kami masih belum dapat info resmi dari teman-teman penindakan. Barangnya masih ada di tempat penyimpanan, yakni barang hasil penindakan,” kata Rahmanta kepada sejumlah wartawan. Selasa,14/1/2020
Masih menurut Rahmanta, Bea Cukai melakukan penindakan ada yang didokumentasikan ada pula yang tidak. Kebetulan satu merk rokok ilegal yang berhasil diamankan, tidak jauh dari kantornya. Sementara dua merk rokok lainnya, tidak diketahui jejaknya.
Menanggapi hal tersebut, Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengatakan ada yang aneh dalam proses penindakan yang dilakukan Bea Cukai Madura.
Hal itu terkait dengan tiga merk rokok yang berhasil di amankan oleh Bea Cukai, Namun cukai hanya bisa mendokumentasikan satu jenis rokok ilegal yang ditangkap, sedangkan yang dua merk tidak diketahui identitasnya.
“Ada yang aneh dalam proses penindakan dari Bea Cukai Madura, Masak dari tiga merk yang ditangkap, Hanya satu merk yang teridentifikasi, sedangkan yang dua tidak, Apa yang dua merk itu ditangkap di langit” Kata Khairul Kalam. Selasa,14/1/2020
Lebih lanjut Khairul mengatakan agar Bea Cukai Madura tidak membodohi publik dalam proses penindakan. Karena Proses penindakan yang dilakukan Bea Cukai tentu dilakukan disuatu tempat yang disitu ada pihak terkait, sehingga identifikasi tentang jenis dan pemilik rokok akan diketahui.
“Tiga merk rokok ilegal dalam puluhan kardus yang ditangkap Bea Cukai semuanya harus Dipidana, Bea Cukai jangan Main main” Imbunya
Menurut Khairul, Tiga merk rokok yang berhasil disita oleh Bea Cukai telah melanggar Undang Undang Nomer 39 Tahun 2009 Tentang Cukai.
“Tidak ada alasan Bea Cukai untuk tidak menindak secara pidana tiga merk rokok yang telah disita Bea Cukai, Kecuali Bea Cukai mau main kucing kucingan,” Tutupnya. (mp/liq/rus)