Sedangkan belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan, paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai.
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Penghasilan tetap dan tunjangan Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya, dan Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. (Mp/al/kk)






