Alasan penyesuaian Siltap kepala desa (Kades) dan perangkat desa melalui pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian Siltap Kades, Sekdes, dan perangkat desa lainnya.
“Kalau kemarin masih ada yang 9 sampai 10 bulan anggaran Siltap, karena terbentur oleh aturan bahwa tidak boleh lebih dari 30 persen. Tapi hasil koordinasi dengan Kemendagri kemarin, boleh melampaui 30 persen, asalkan memenuhi Siltap,” jelasnya.
Dia menerangkan, puluhan desa telah terdata dalam penambahan pengajuan tambahan Siltap akhir tahun 2020 tersebut.
“Tergantung dari kebutuhan mereka. Ada sekitar 50 Desa, datanya ada di kita. Penambahan anggaran ini sudah mendahului, cuma PAK belum dilakukan penetapan, masih dievaluasi provisi, tetapi masuk juga di dalam PAK,” paparnya.






