SUMENEP, MaduraPost – Tidak tersedianya Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama dua minggu kedepan, pihak Section Head Communication MOR V PT. Pertamina (Persero) angkat bicara.
Ahad Rahedi, Section Head Communication MOR V PT. Pertamina (Persero), menyampaikan bahwa Pertamina sangat memperhatikan adanya keluhan dari masyarakat Sumenep, terkait dilakukannya pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Premium menggunakan kemasan di salah satu SPBU Kolor.
Terkait adanya aspirasi dan informasi berupa keluhan dari masyarakat, Pertamina menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan.
“Kami sangat berterima kasih, dan sesuai hasil kroscek Pertamina, SPBU Nomor 54.694.01 Kolor Sumenep yang melayani pembelian JBKP dalam kemasan tanpa disertai surat rekomendasi dari SKPD terkait, sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) no. 6 tahun 2015,” ujarnya, pada MaduraPost.id, Selasa (23/6).
Pada prinsipnya, kata dia, SPBU hanya melayani untuk kendaraan bermotor. Khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang masih disubsidi oleh Pemerintah.
“Kecuali untuk pelayanan kepada UMKM, petani, nelayan, atau kelompok lain yang berhak mendapatkan subsidi, dapat dilayani dengan kemasan, dengan menunjukkan rekomendasi dari SKPD terkait,” katanya.
Hal tersebut tertuang di UU Migas No. 22/2001, fungsi Pertamina adalah sebagai salah satu badan usaha, sebagai operator, dengan menjalankan peraturan perundangan yang berlaku.
“Untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha (regulator) adalah kewenangan Pemerintah, dalam hal ini BPH Migas, termasuk unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah,” urainya.
Sementara untuk kewenangan pengawasan Pertamina, hanya sampai ke lembaga penyalur resmi, dalam hal ini SPBU Pertamina.
“Dengan lembaga penyalur resmi Pertamina, kewenangan kami pun hanya sampai sanksi administratif, sesuai kontrak dengan lembaga penyalur,” tuturnya.
Dia juga menegaskan, bahwa Pertamina berkomitmen penuh dalam menjaga distribusi energi migas, termasuk JBKP Premium di Wilayah Jawa Timur, agar sesuai dengan peruntukannya.
Sebab itu, Pertamina memberikan pembinaan berupa sanksi kepada SPBU yang tidak sesuai dengan regulasi, dalam menyalurkan JBKP kepada masyarakat. Diawali dari memberikan Surat Peringatan atau Teguran, Penghentian pasokan sementara ke SPBU tersebut, dan Penghentian izin menyalurkan BBM Subsidi, hingga sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Usaha.
“Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara pengiriman pasokan JBKP Premium untuk dijual di SPBU tersebut yang akan mulai diberlakukan selama 2 (dua) pekan kedepan dimulai dari Hari Selasa (23/6),” papar dia.
Sebagai alternatif, dia mengimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan JBKP Premium, dapat menuju ke SPBU terdekat, antara lain SPBU No. 54.694.02, Jalan Raya Manding Km 3, Kecamatan Pamolokan dan SPBU No. 54.694.03, Jalan Raya Trunojoyo Gedungan Barat, Kecamatan Batuan.
Keduanya berjarak kurang lebih 2 Km dari SPBU yang sedang dilakukan pembinaan untuk perbaikan layanan.
“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk membeli JBKP Premium dengan jumlah yang wajar dan sesuai dengan peruntukkannya,” jelasnya.
Semeny untuk kendaraan tertentu seperti Kendaraan Dinas BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Pemerintah, Alat Berat, Kendaraan Pengangkut Barang (Hasil tambang dan Perkebunan) dengan jumlah roda lebih dari 6 dianjurkan untuk menggunakan BBM Nonsubsidi.
“Jika ada indikasi SPBU sebagai lembaga penyalur JBKP kurang tepat sasaran, Pertamina berharap masyarakat memberikan laporan, melalui Call Center Pertamina 135. Peran aktif lintas instansi, seperti BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengawasan penyaluran BBM JBT dan JBKP juga sangat dibutuhkan,” tukasnya. (Mp/al/kk)