PAMEKASAN, Madurapost.net – Proyek Tembok Penahanan Jalan (TPJ) di Jalan Poros Kabupaten, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dikeluhkan beberapa elemen masyarakat.
Berdasarkan pantauan MaduraPost dilokasi, proyek tersebut banyak kejanggalan, seperti tidak adanya papan informasi sebagai transparansi publik, tatanan batunya tatanan batu kosong.
Selain itu, susunan batunya tidak diberikan spesi (campuran semen dan pasir), artinya hanya diceplok spesi dari luarnya saja dan tidak menggunakan molen (alat pencampur semen dan pasir).
Selaku anggota tim investigasi LSM Wadah Pengayom Rakyat (WPR) Abd Basit mengatakan, bahwasannya dengan tidak adanya papan informasi dilokasi proyek tersebut jelas sudah melanggar aturan.
“Proyek tersebut sudah melanggar undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi,” katanya, Kamis (15/10/2020).