SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Proyek Miliaran Pembangunan Pengendalian Banjir di Sumenep tak Kunjung Dikerjakan, Diduga Pemenang Tender Belum Ada Dana

Avatar
×

Proyek Miliaran Pembangunan Pengendalian Banjir di Sumenep tak Kunjung Dikerjakan, Diduga Pemenang Tender Belum Ada Dana

Sebarkan artikel ini
PROYEK. Potret kawasan sungai yang akan dikerjakan dalam proyek Pembangunan Pengendalian Banjir di Sumenep, berlokasi di Kecamatan Batuan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Proyek pembangunan pengendalian banjir di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga mangkrak alias belum juga dikerjakan. Minggu, 23 Juli 2023.

Padahal, pemenang tender sudah menandatangani surat perintah kerja (SPK) pada bulan Juni 2023 lalu untuk segera mengerjakan proyek tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal tersebut sesuai dengan informasi yang diterima media ini, dikutip MaduraPost dari laman resmi LPSE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada Minggu (23/7/2023).

Diketahui, proyek pembangunan pengendalian banjir tersebut dimenangkan oleh CV. CENDANA INDAH, yang beralamat di Jl. H. Abdullah, Desa Glisgis, Sampang, Madura.

Baca Juga :  Heboh! Ada Dugaan Manipulasi Kredit Miliaran Rupiah di BNI Sumenep

Adapun proyek besar tersebut ditaksir menelan anggaran hingga Rp9 miliar, dengan harga penawaran Rp6 miliar 6 ratus sekian.

Sayangnya, hingga saat ini proyek besar tersebut belum juga dikerjakan oleh pihak pemenang tender.

Hal itu dibuktikan dengan kondisi proyek yang belum ada tanda-tanda pekerjaan pasca pemenang tender menandatangani SPK.

Terpantau di lokasi, tepatnya di Kecamatan Batuan, nampak hanya terlihat patok kayu di sela-sela kawasan sungai proyek besar Pembangunan Pengendalian Banjir tersebut.

Ketua LIPK Sumenep, Syaifiddin menilai, bahwa proyek besar tersebut diduga ada kejanggalan.

Di mana, dirinya meminta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWSB) Jawa Timur selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) untuk segera mengambil sikap kepada pemenang tender proyek besar itu.

Baca Juga :  Skor Akhir Madura United Vs Persik Kediri 1 – 0

“Harus ada teguran secara tertulis dari pemerintah,” kata Syaifiddin dalam keterangannya yang diterima media ini, Minggu (23/7).

Syaifiddin menerangkan, sesuai peraturan proyek tersebut semestinya harus segera dikerjakan, maksimal 14 hari setelah pemenang tender menandatangani SPK.

“Sesuai data yang saya dapat, pihak pemenang tender sudah lebih satu bulan menandatangani SPK,” kata Syaifiddin mengungkapkan.

Dengan tegas, Syaifiddin mengatakan, agar BBWSB Jawa Timur segera melakukan evaluasi pada proyek itu supaya tidak molor dan cepat dikerjakan.

Baca Juga :  Hanya Ada di Madura, Bupati Gadaikan Emas Istrinya Rp 3 Juta Untuk Idul Adha

“Jangan-jangan pelaksana tidak ada dana untuk mengerjakan pekerjaan tersebut,” tuding Syaifiddin.

Terpisah, media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada pemenang tender proyek besar tersebut.

Diketahui, pemenang tender dalam proyek besar ini ialah H. Syarif, warga asli Kabupaten Sampang, atau pemilik CV. CENDANA INDAH.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pemenang tender alias H. Syarif, mengapa proyek besar tersebut belum juga dikerjakan.

Sebab, saat dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan teleponnya belum ada respon, meski nada tunggu masuk teleponnya berdering.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.