PAMEKASAN, MaduraPost – Anggaran miliaran rupian untuk pembangunan Embung yang bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2017 Hanya dijadikan sebagai sarana memperkaya diri oleh oknum Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Pamekasan.
Hal itu disebabkan karena proyek dengan sistem penunjukan langsung (PL) Tersebut, Sampai saat ini tidak ada yang bisa dimanfaatkan.
Dari beberapa lokasi yang berhasil dipantau crew MaduraPost, Nampak bangunan yang gagal kontruksi.
Seperti Halnya pembangunan Embung di Desa Sumber Waru Kecamatan Waru. Mulai sejak awal dibangun, Embung di Desa Sumber Waru tidak pernah bisa dimanfaatkan.
Selain lokasi yang dianggap salah, Kontruksi bangunan sudah bermasalah sejak awal. sehingga tidak bisa menampung air.
Namun kerugian negara miliaran rupiah dari adanya proyek tersebut, justru aman dari persoalan hukum.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Kajian Keuangan Negara (LKKN) Kabupaten Pamekasan, H. Nasir kepada MaduraPost menyikapi banyaknya program pembangunan di Kabupaten Pamekasan yang tidak berfungsi.
Menurut H.Nasir, kegagalan kontruksi Proyek Embung yang telah menelan Anggaran miliaran Rupiah adalah bukti lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan.
“Dari sekian banyak proyek Embung yang dibangun di Pamekasan pada akhir tahun 2017, Semuanya tidak ada yang berfungsi, Tapi kenapa tidak ada proses hukum terkait hal tersebut,” Kata H.Nasir, Ahad (10/05/2020).
Lebih lanjut H.Nasir meminta kepada Dinas terkait untuk bisa bertanggung jawab atas gagalnya proyek Embung yang ada di Kabupaten Pamekasan. (Mp/liq/kk)






