Daerah

Proyek Dishub Jatim di Probolinggo Rugi, Kontraktor Soroti Permintaan Tak Lazim

Avatar
×

Proyek Dishub Jatim di Probolinggo Rugi, Kontraktor Soroti Permintaan Tak Lazim

Sebarkan artikel ini
Kondisi Pembangunan Pos Jaga JPL 172 Tongas yang Dikerjakan oleh Kontraktor Asal Probolinggo. (MaduraPost/Moch Solihin)

PROBOLINGGO, MaduraPost – Seorang kontraktor asal Probolinggo berinisial HR mengaku mengalami kerugian setelah mengerjakan proyek pembangunan pos jaga Jalur Perlintasan Kereta Api (JPL) 172 di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Proyek tersebut merupakan subkontrak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp149.935.131,00 yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2024.

Menurut pengakuan HR, proyek ini diberikan melalui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dishub Jawa Timur.

Namun, HR menolak menyebutkan nama ASN tersebut dan mengaku tidak mengenal CV pelaksana utama, yakni CV ATTHORIQ yang beralamat di Perum Oasis Village Blok B-29, Sidoarjo. Setelah menyelesaikan proyek, HR menyatakan bahwa dirinya mengalami kerugian.

Baca Juga :  Musim Kemarau Tiba, BMKG Sumenep Jelaskan Suhu Dingin Pagi Hari

Selain harus mengerjakan proyek pembangunan, HR juga mengaku diminta mengkondisikan berbagai ‘surat cinta’ yang masuk ke Dishub, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai detail surat tersebut.

Berdasarkan penelusuran tim MaduraPost di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), diketahui bahwa proyek pembangunan pos jaga JPL 172 ini dimenangkan oleh CV ATTHORIQ.

Namun proses pengerjaan di lapangan dilaksanakan oleh HR sebagai subkontraktor. Praktik ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Kumbang di Probolinggo.

Baca Juga :  Kategori Tematik Ekonomi Kreatif dan UMKM, Desa Gagah Raih Juara 2 Lomba Desa Tematik

Ketua LSM Macan Kumbang Suliadi menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan berencana untuk mengajukan permohonan audit proyek ke Inspektorat Jawa Timur.

“Kami segera melayangkan surat permohonan audit ke Inspektorat Jawa Timur untuk memeriksa hasil pengerjaan pembangunan pos jaga JPL 172 ini,” ujarnya pada Senin (28/10/2024).

Suliadi menambahkan bahwa aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan tegas melarang pemindahtanganan proyek utama atau praktik pinjam nama CV dalam pengadaan publik.

“Ini jelas melanggar aturan PBJ yang berlaku. Dalam pengadaan publik, proyek utama tidak boleh disubkontrakkan tanpa persetujuan khusus, apalagi jika ada indikasi praktik pinjam nama CV,” tambah Suliadi.

Baca Juga :  Diduga Jadi Bancakan, Proyek PL DKP Pemprov Jatim Dikerjakan Tanpa SPK

Untuk menindaklanjuti laporan dan kecurigaan yang berkembang, MaduraPost mengirimkan surat konfirmasi resmi ke Dishub Jawa Timur pada 21 Oktober 2024 dengan Nomor: 14.002-MP/X/2024 terkait pembangunan pos jaga JPL 172 di Kecamatan Tongas.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub belum memberikan jawaban, baik secara lisan maupun tertulis.

Ketiadaan respons dari Dishub Jawa Timur menimbulkan spekulasi lebih lanjut tentang transparansi pelaksanaan proyek ini.

HR berharap agar pihak Dishub atau pihak terkait dapat turun tangan untuk memastikan kebenaran dan transparansi dari seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang kini menjadi sorotan.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.