Proyek di Sub Kontrakan, PPK Sebut Sebagai Kewajiban Penyedia Jasa

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, MaduraPost – Proyek saluran irigasi yang berada di jalan nasional kabupaten lumajang menjadi sorotan masyarakat. Hal itu disebabkan kontruksi proyek yang dianggap tidak berkualitas.

Jeleknya kualitas proyek diduga disebabkan pihak penyedia jasa, yakni PT Feva Indonesia (KSO) menyerahkan proyek dengan anggaran kurang lebih Rp 25 Miliar tersebut kepada pihak ketiga dengan sistem borong.

Baca Juga :  Kasus Ujaran Kebencian, Persatuan Alumni Minta Ketua PN Pamekasan Gelar Sidang Terbuka

Menangapi Proyek yang di sub kontrakan kepada pihak ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN VIII) Probolinggo-Lumajang, Rizal Sanaba justru membenarkan hal tersebut. Bahkan Rizal menyebut sebagai suatu kewajiban. Namun yang di Subkontran hanya untuk pekerjaan Saluran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturannya wajib proyek di sub kontrakkan ke pihak ketiga,” kata Rizal. Kamis (25/02/2021).

Baca Juga :  Merry Ariawati Mundur Sebagai Bendahara KONI Sampang, Diduga Terkait Persoalan Asmara

Ditanya terkait kualitas proyek yang dianggap tidak sesuai RAB, Rizal membantah dan mengatakan bahwa proyek yang saat ini dalam proses pengerjaan sudah sesuai.

Menurut Rizal, pihaknya tidak mengurangi kualitas pekerjaan proyek, ukuran batu dan semen yang dipakai telah sesuai spesifikasi teknik meskipun tidak merujuk pada merk tertentu.

“semua telah sesuai mas, kualitasnya tidak ada yang dikurangi,” Katanya. (Mp/hin/kk)

Baca Juga :  Baru Bebas dari Penjara Muhaimin Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Bawa Sabu 127.06 Gram

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan
Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep
Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online
Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya
Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah
Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini
PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan
Fraksi Partai NasDem Sampaikan Hasil Reses: Masalembu Jadi Fokus Perhatian, Masyarakat Minta Aksi Nyata Pemda

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 21:28 WIB

Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan

Jumat, 25 April 2025 - 20:19 WIB

Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online

Jumat, 25 April 2025 - 06:40 WIB

Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya

Jumat, 25 April 2025 - 05:45 WIB

Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah

Kamis, 24 April 2025 - 21:24 WIB

Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini

Berita Terbaru