Pria di Sumenep Sering Pesta Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan Polres Sumenep. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)
SUMENEP, (Beritama.id) – Wahet (34), warga Desa Guntong, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikabarkan sering pesta narkotika jenis Narkona di rumahnya.
Wahet ditangkap satuan reserse narkoba kepolisian resort (Satreskoba Polres) Sumenep, Selasa 14 Juli 2020, sekira pukul 18.00 WIB kemarin. Pria yang belum tamat sekolah dasar (SD) ini telah melakukan tindakan melawan hukum.
“Dia ditangkap saat berada di teras rumah yang bersangkutan,” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya, Kamis (15/7).
Widiarti menerangkan, terungkapnya Wahet berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering pesta sabu-sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan polisi Iangsung melakukan penangkapan. 
Kemudian, polisi juga melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,7 gram. Barang tersebut dibungkus tujuh paket kantong plastik klip kecil. Masing-masing berisi sabu-sabu berat kotor 0,96 gram. 10,90 gram. 0,42 gram. 0,40 gram. 0,38 gram. 0,32 gram. 0,32 gram. 
Hasil interogasi, Wahet mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat itu dia Iangsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan. 
Kini, Wahet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna putih. 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nimod 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Hendra Mp)
Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Berbagi Sembako dan Kaus Imbauan Covid-19
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi
PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:08 WIB

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru