SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Pria Depresi Asal Arjasa Sumenep Bacok Tetangganya Sendiri Hingga Luka Parah

Avatar
×

Pria Depresi Asal Arjasa Sumenep Bacok Tetangganya Sendiri Hingga Luka Parah

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, SUMENEP – Muhaimin (68), warga asal Dusun Lambang Daja, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa,  Sumenep, dibacok oleh tetangganya yang  diduga mengalami depresi, Minggu, sekitar pukul 12.30 WIB,  (19/01/2020).

Kasus pembacokan dengan menggunakan senjata tajam tersebut dilakukan oleh Samsul Arifin (35) warga asal Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang duduk di teras rumahnya. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor dengan membawa  sebilah pedang, langsung membacok bagian kepala korban.

Baca Juga :  Parah, Baru 3 Bulan Proyek Pengaspalan di Tlesah Sudah Rusak, Kini Terancam Dilaporkan Oleh LSM GEMPUR

“selanjutnya korban sempat terbangun dari tidur dan melihat pelaku melarikan diri sambil membawa sebilah pedang yang bagian ujungnya patah, sedang patahannya tertinggal di TKP,” terang Widi.

Setelah menerima laporan, lanjut Widi, aparat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selang beberapa saat, akhirnya aparat berhasil mengamankan pelaku di Dusun Bujudan, Desa Kalinganyar,  Sumenep.

Baca Juga :  Ambisi Kades Gersik Putih Ingin Kuasai 20 Ha Hingga Terbit SPPT, Pemkab Sumenep Tidak Bisa Apa-apa?

“Pelaku memang tidak kabur jauh dan masih ada di kecamatan setempat,” terang Widi.

Sementara itu, Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kuka robek kepala di  bagian kanan tepatnya diatas telinga kanan sepanjang 8 cm hingga  kedalaman sampai tulang, dan luka robek pada pipi kanan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 unit Sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam tanpa plat nomor, Sebilah pedang panjang 70 cm, lebar 3,5 cm dalam kondisi patah dan berserta sarung, Patahan pedang, pPakaian tersangka Kaos lengan pendek warna biru dan Sarung warna coklat

Baca Juga :  Pendistribusian Kartu KKS Tahap Satu di Kecamatan Waru

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tutup Widiarti.(Red-Fatholla)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.