Presiden Cabut Perpres Investasi Miras, Slamet Ariyadi : Sesuai Harapan Ummat Islam

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, MaduraPost – Setelah mendapat masukan dari berbagai ormas, Akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Selasa (02/03/2022)

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga :  Unik...!!! Di Pasongsongan Ada Warung Makan yang Khusus Buka di Bulan Ramadan

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PAN, Slamet Ariyadi menyambut baik keputusan Presiden karena sesuai dengan harapan ummat Islam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami atas nama Fraksi PAN, Sekaligus mewakili masyarakat Madura mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah mencabut Perpres tentang Investasi Miras yang menurut kami lebih banyak mudharatnya,” Kata Slamet. Selasa (02/03/2021).

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Catat 144 Inovasi, Siap Monitoring dan Kembangkan Teknologi Masa Depan

Sebagai Alumni Pondok Pesantren, Slamet juga mengucapkan terimakasih kepada semua ormas Islam yang telah bersatu menolak adanya Perpres yang meresahkan ummat Islam tersebut.

(Mp/fat/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar
Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi
Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
BKPSDM Sumenep Tindak ASN Mangkir Usai Idulfitri, Lima Masuk Proses Disiplin
Sumenep Kebanjiran Anggaran DBHCHT Rp62 Miliar
Begini Cara Ustadz Zamahsyari Mencairkan Uang Pokmas Fiktif Desa Cenlecen
STKIP PGRI Sumenep Tendang Dosen Bergelar Doktor Akibat Skandal Asusila

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 07:02 WIB

Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar

Jumat, 18 April 2025 - 10:13 WIB

Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi

Kamis, 17 April 2025 - 19:27 WIB

Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Rabu, 16 April 2025 - 08:58 WIB

Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 15 April 2025 - 08:14 WIB

BKPSDM Sumenep Tindak ASN Mangkir Usai Idulfitri, Lima Masuk Proses Disiplin

Berita Terbaru