SURABAYA, MaduraPost – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini belum berhasil menangkap lima oknum tersangka Debt Collector ilegal yang melarikan diri saat akan dilakukan penahanan.
para tersangka oknum Debt Collector tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Selain tidak mempunyai sertifikat resmi, Para oknum tersebut juga tidak dibekali dengan surat tugas. Saat melancarkan aksinya, mereka juga tidak segan segan mengancam dan melukai korbannya.
Para preman yang berkedok sebagai Debt Collector tersebut dilaporkan KK ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.
Pada tanggal 10 Januari 2024, Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Abdoel Hamid Dkk sebagai tersangka, Namun karena alasan koperatif, Penyidik tidak menahan para tersangka.
Pada tanggal 4 Juni 2024, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21).
Setelah dua kali penyidik melakukan panggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan tahap dua, namun para tersangka mangkir hingga ahirnya pada tanggal 18 Juli 2024, Penyidik mengeluarkan sprin untuk membawa tersangka.
Namun demikian, Hingga saat ini penyidik tidak bisa membawa tersangka untuk dilakukan tahap dua karena para tersangka diduga Kabur ke Madura.
Aipda Agung Selalu penyidik Pembantu Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Pelapor mengatakan bahwa hingga saat ini para tersangka masih belum bisa ditangkap, Karena para tersangka tidak ditemukan di alamat yang tercantum di KTP.
“Sabar mas, Pasti ketangkap,” Kata Aipda Agung.
Pihaknya juga berjanji apabila dalam waktu dekat para tersangka tidak bisa ditangkap, maka akan dibuatkan surat Daftat Pencarian Orang (DPO).
Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum Pelapor, Moh Taufik dari kantor hukum Bung Taufik & Partners berharap agar Kapolrestabes Surabaya tidak kalah dengan preman yang bekedok sebagai jasa penagihan.
“Akan kita kawal kasus ini sampai para tersangka ditangkap, Karena tidak alasan bagi penyidik Polrestabes Surabaya untuk tidak bisa menemukan tempat persembunyian para tersangka,” Kata Bung Taufik. Selasa (04/01/25).