Preman Berkedok Debt Collector, Kini Jadi Buronan Polrestabes Surabaya

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah para tersangka Debt Collector yang saat ini menjadi buronanan Polrestabes Surabaya

Wajah para tersangka Debt Collector yang saat ini menjadi buronanan Polrestabes Surabaya

SURABAYA, MaduraPost – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini belum berhasil menangkap lima oknum tersangka Debt Collector ilegal yang melarikan diri saat akan dilakukan penahanan.

para tersangka oknum Debt Collector tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Selain tidak mempunyai sertifikat resmi, Para oknum tersebut juga tidak dibekali dengan surat tugas. Saat melancarkan aksinya, mereka juga tidak segan segan mengancam dan melukai korbannya.

Baca Juga :  Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Pamekasan Mengucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke 489

Para preman yang berkedok sebagai Debt Collector tersebut dilaporkan KK ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Pada tanggal 10 Januari 2024, Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Abdoel Hamid Dkk sebagai tersangka, Namun karena alasan koperatif, Penyidik tidak menahan para tersangka.

Pada tanggal 4 Juni 2024, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga :  Lapas Pamekasan Ajari Eks Pecandu Narkotika Produksi Paving Blok

Setelah dua kali penyidik melakukan panggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan tahap dua, namun para tersangka mangkir hingga ahirnya pada tanggal 18 Juli 2024, Penyidik mengeluarkan sprin untuk membawa tersangka.

Namun demikian, Hingga saat ini penyidik tidak bisa membawa tersangka untuk dilakukan tahap dua karena para tersangka diduga Kabur ke Madura.

Aipda Agung Selalu penyidik Pembantu Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Pelapor mengatakan bahwa hingga saat ini para tersangka masih belum bisa ditangkap, Karena para tersangka tidak ditemukan di alamat yang tercantum di KTP.

Baca Juga :  Isu Terjadinya Pembunuhan di Desa Juruan Laok Batu Putih, Kasubag Humas Polres Sumenep Pastikan Itu Hoax

“Sabar mas, Pasti ketangkap,” Kata Aipda Agung.

Pihaknya juga berjanji apabila dalam waktu dekat para tersangka tidak bisa ditangkap, maka akan dibuatkan surat Daftat Pencarian Orang (DPO).

Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum Pelapor, Moh Taufik dari kantor hukum Bung Taufik & Partners berharap agar Kapolrestabes Surabaya tidak kalah dengan preman yang bekedok sebagai jasa penagihan.

“Akan kita kawal kasus ini sampai para tersangka ditangkap, Karena tidak alasan bagi penyidik Polrestabes Surabaya untuk tidak bisa menemukan tempat persembunyian para tersangka,” Kata Bung Taufik. Selasa (04/01/25).

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi
PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:08 WIB

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru