PAMEKASAN, MaduraPost – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 di Desa Tampojung Tengginah, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Dugaan ini muncul karena pengangkatan dua anggota partai politik sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.
Pelanggaran ini terkait pengangkatan Jamal (NIK: 3528100602720001) dan Sapra’i (NIK: 3528102907840002), yang merupakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai Pantarlih.
Berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU tertanggal 21 Juli 2024 pukul 23:10 WIB, keduanya tercatat sebagai anggota PKB.
Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari mantan anggota KPU Kabupaten Pamekasan.
Melalui pesan WhatsApp, mantan anggota KPU tersebut menegaskan bahwa tindakan PPS itu jelas melanggar PKPU.
“Oleh karena itu, secepatnya dilaporkan ke KPU agar hal tersebut cepat diproses,” tegasnya.
Ketua PPS Tampojung Tengginah, Hafid, membela diri dengan menyatakan bahwa kedua anggota PKB yang diangkat menjadi Pantarlih sudah tidak aktif sebagai anggota partai.
“Enggak mas, gak aktif itu sudah mas,” ujar Hafid kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (22/7/2022).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai status keanggotaan Jamal dan Sapra’i di Sipol KPU, Hafid menyebutkan bahwa kronologisnya tidak seperti yang diberitakan.
“Itu tidak seperti itu kronologisnya mas, nanti saya akan jelaskan aja ya, atau ketemu dimana gitu,” jelasnya.***






