SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

PPS Desa Batuputih Laok Umumkan Rekrutmen KPPS, Berikut Hasilnya

Avatar
×

PPS Desa Batuputih Laok Umumkan Rekrutmen KPPS, Berikut Hasilnya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, umumkan hasil rekrutmen anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Jumat (13/11/2020) kemarin.

Diketahui, anggota KPPS yang dinyatakan lolos sebanyak 70 orang dari 72 pendaftar. Sementara, terdapat 2 orang yang dinyatakan tidak lolos karena mengundurkan diri sebelum pengumuman.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Rekrutmen anggota KPPS tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KPU Sumenep nomor: 826/PP.04.2-Pu/3529/KPU-Kab/X/2020 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2020 lalu, tentang pembentukan calon anggota KPPS dalam pemilihan serentak tahun 2020.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Kawal Kesiapan Alat Water Well Drilling Yonzipur 5/ABW Bermanfaat Untuk Masyarakat

Menanggapi pengumuman tersebut, PPS Desa Batuputih Laok kemudian melakukan rekrutmen anggota KPPS yang dibuka pada tanggal 7 sampai 13 Oktober 20. Tercatat, 70 orang yang dinyatakan lolos kemudian dibagi ke dalam 10 tempat pemungutan suara (TPS).

“Bagi peserta yang dinyatakan lolos bisa dilihat di sejumlah titik yang sudah kami pasang surat penetapan anggota KPPS, di sana sudah tertera nama-namanya,” ujar Ketua PPS Desa Batuputih Laok, Badawi, Sabtu (14/11).

Baca Juga :  Penyelenggara Pemilu Kecamatan di Pamekasan Diduga Tilep Anggaran TPS

Dia menjelaskan, 10 TPS terbagi di delapan dusun, yakni Dusun Kalompek, Ba’saba’an, Benusan, Berombak, Jerongo. Dilanjutkan Dusun Binagung, Bipadek dan yang terakhir Dusun Aeng Tellor.

“Berhubung saat ini masih pandemi, 10 TPS kami rasa cukup agar tidak ada penumpukan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS,” terangnya.

Dia menambahkan, bahwa penetapan anggota KPPS sudah sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku serta bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Baca Juga :  Tanah Kas Negara Jadi Hak Milik Mantan Anggota DPRD Pamekasan

“Yang dinyatakan lolos sebagai anggota KPPS sudah melewati sejumlah tahapan yang kami siapkan. Mulai dari pemberkasan, tes akademik tentang kepemiluan,” tambahnya.

Dia berharap, bagi anggota KPPS yang sudah dinyatakan lolos bisa mengemban amanah dan mampu menjalankan tugas pada gelaran pesta demokrasi yang akan bergulir 9 Desember 2020.

“Harapan saya mereka bisa berkometemen menjalankan tugas dan fungsinya dengan amanah sebagai anggota KPPS,” tandasnya.

(Mp/al/rus) 

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.