SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

PPK Desak Polda Jatim Segera Menuntaskan Kasus TPP ASN di Pamekasan

Avatar
×

PPK Desak Polda Jatim Segera Menuntaskan Kasus TPP ASN di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ketua PPK Kabupaten Pamekasan Basri.

PAMEKASAN, MaduraPost – Soal Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun 2021 yang menyeret nama Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Pemuda Pengawal Keadilan (PPK) desak pihak Polda Jatim segera menuntaskannya.

Diberitakan sebelumnya oleh Media ini, bahwa Bupati Pamekasan tersebut dilaporkan oleh salah satu ASN bernama Abu Sidik ke Polda Jatim karena TPP ASN sebesar kurang lebih Rp 63 miliar tidak dicairkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Komisi IV DPRD Sumenep Siap Kawal Nasib TKS Nakes yang Jauh dari Perhatian Pemerintah

Ketua PPK Kabupaten Pamekasan Basri meminta agar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur untuk segera memproses kasus hukum tersebut.

“Kami minta kepada Kapolda Jatim untuk segera memproses laporan Pak Abu Sidik itu , karena itu jelas merugikan para ASN di Kabupaten Pamekasan,” pinta Ibas (akrab disapa), Jum’at (7/1/2022).

Aktivis dari Himpun Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan itu juga meminta agar Kapolda Jatim juga segera menuntaskan persoalan-persoalan hukum yang dinilai masih jalan di tempat bahkan mandek hingga kini.

Baca Juga :  Tidak Miliki Gudang Angkut Barang Bikin Macet Lalu Lintas, Ini Ide Bupati Sumenep

“Pokoknya semua tunggakan kasus harus segera dituntaskan, agar citra baik di tubuh penegak hukum tidak buruk di mata masyarakat,” pungkasnya.

Pihaknya mendukung dan optimis kalau Polda Jatim akan bekerja profesional serta akab cepat menyelesaikan kasus tersebut.

“Secara umum, kami masih optimis kalau Polda Jatim akan bekerja profesional dalam persoalan itu (Laporan TPP ASN, Red),” tukasnya.

Baca Juga :  Pelayanan PBB Mulai Optimal Kembali, 30 Persen PAD Terbayarkan

Diinformasikan kembali bahwa laporan mengenai TPP ASN tersebut sudah masuk meja Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim sejak hari Rabu, tanggal 22 Desember 2021 lalu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.