Daerah

PPK Desak Polda Jatim Segera Menuntaskan Kasus TPP ASN di Pamekasan

Avatar
×

PPK Desak Polda Jatim Segera Menuntaskan Kasus TPP ASN di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ketua PPK Kabupaten Pamekasan Basri.

PAMEKASAN, MaduraPost – Soal Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun 2021 yang menyeret nama Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Pemuda Pengawal Keadilan (PPK) desak pihak Polda Jatim segera menuntaskannya.

Diberitakan sebelumnya oleh Media ini, bahwa Bupati Pamekasan tersebut dilaporkan oleh salah satu ASN bernama Abu Sidik ke Polda Jatim karena TPP ASN sebesar kurang lebih Rp 63 miliar tidak dicairkan.

Baca Juga :  BIN RI Beri Bantuan Paket Vitamin Imunitas Covid kepada LSM GKS Sampang

Ketua PPK Kabupaten Pamekasan Basri meminta agar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur untuk segera memproses kasus hukum tersebut.

“Kami minta kepada Kapolda Jatim untuk segera memproses laporan Pak Abu Sidik itu , karena itu jelas merugikan para ASN di Kabupaten Pamekasan,” pinta Ibas (akrab disapa), Jum’at (7/1/2022).

Aktivis dari Himpun Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan itu juga meminta agar Kapolda Jatim juga segera menuntaskan persoalan-persoalan hukum yang dinilai masih jalan di tempat bahkan mandek hingga kini.

Baca Juga :  Pemdes Lenteng Barat Sumenep Diduga Korupsi Pada Saluran Irigasi Dari DD.

“Pokoknya semua tunggakan kasus harus segera dituntaskan, agar citra baik di tubuh penegak hukum tidak buruk di mata masyarakat,” pungkasnya.

Pihaknya mendukung dan optimis kalau Polda Jatim akan bekerja profesional serta akab cepat menyelesaikan kasus tersebut.

“Secara umum, kami masih optimis kalau Polda Jatim akan bekerja profesional dalam persoalan itu (Laporan TPP ASN, Red),” tukasnya.

Baca Juga :  Pantai Biru Bangkalan, Destinasi Wisata Dari Bekas Pembuangan Sampah

Diinformasikan kembali bahwa laporan mengenai TPP ASN tersebut sudah masuk meja Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim sejak hari Rabu, tanggal 22 Desember 2021 lalu.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.