SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Polsek Pasongsongan Dinilai Lelet Menangkap DPO Kasus Penganiayaan

Avatar
×

Polsek Pasongsongan Dinilai Lelet Menangkap DPO Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Polisi Sektor (Polsek) Pasongsongan Kabupaten Sumenep belum berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang dilakukaan oleh Muhammad Rifki kepada salah satu jajaran Redaksi media Sumenep bernama Igusty Madani

Kasus penganiayaan itu sudah terjadi satu tahun yang lalu dan masuk ke ranah hukum sejak 14 Mei 2019 sesuai LP/03/V/2019/Jatim/Res.Smp/Sek Psgn dan surat perintah peyidikan nomor: Sp-Sidik/4/V/2019 Polsek.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kini status Muhammad Rifki warga Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan sebagai buronan polisi, Polsek Pasongsongan juga sudah menyebar daftra pencarian orang guna menemukan keberadaan Rifki.

Igusty Madani (korban) mengatakan, ada hal aneh yang ia temukan. Ia bercerita, tersangka sempat terlihat keluar masuk dari rumah atau kampung halamannya bahkan menurut korban, pelaku dalam waktu dekat juga akan melangsungkan pernikahan.

Baca Juga :  Oknum Kyai Cabul di Bangkalan Divonis 13 Tahun Penjara

“Saya dapat informasi dari tetangganya katanya pernah melihat pelaku berada dirumahnya, bahkan pelaku juga akan menikah” ungkapnya kepada Madurapost Kamis (05/06/2020)

Kuasa Hukum Madani, Ach Supyadi menegaskan, pelaku akan terus diburu sampai kapanpun.

“Sebaiknya pelaku segera menyerahkan diri ke Polisi, karena sampai ke lubang semut bahkan sampai kiamatpun akan tetap dicari,” tegasnya.

Untuk memastikan perkembangan pencarian terhadap buronan itu, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Pasongsongan AKP Suwardi. Secara ekplisit Ia mengatakan, pencarian terhadap Rifki sudah dilakukan melalui edaran surat pencarian orang.

Baca Juga :  Puan Maharani Menyapa Warga Pulau Oksigen Pakai Bahasa Madura

“Yang namanya DPO itu, siapapun yang tahu keberadaan buron diminta langsung menghubungi kami,” ulasnya.

Bagi masyarakat yang melihat orang pada daftar di atas bisa langsung menghubungi Polsek Pasongsongan

Ia menjelaskan, adapun langkah-langkah sudah dilakukan oleh Polsek Pasongsongan yakni dengan menyebar edaran surat pencarian. “Itu disebar keseluruh penjuru,” katanya.

AKP Suwardi juga mengimbau, bagi masyarakat yang menemukan atau melihat kebaradaan Rifki diminta segera melaporakan kepada Polsek Pasongsongan atau melalui nomor 081217256549 – 082330100046.

Baca Juga :  Istri Anggota DPRD Pamekasan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Akibat Gelapkan Uang Nasabah Bank Jatim Rp 4,7 Milyar

Hingga saat ini, sambungnya, belum ada masyarakat yang memberikan laporan kepada Polsek Pasongsongan. “Jadi masyarakat dimohon untuk melapor ke Polisi (jika tahu keberadaan buron) dengan nomor yang sudah ada,” pungkasnya.

Salah satu Penanggung jawab media online sumenep, bapak ADI –nama sapaan- menyimpulkan,Bahwa, kerja Polisi yang hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait kasus DPO dikatakan tidak maksimal.

“Padahal Polisi itu seharusnya bukan hanya menunggu laporan masyarakat. Jika memang serius dengan kasus ini, 2 bulan pelaku sudah tertangkap, apalagi sekarang jaman teknologi dan peralatan polisi juga canggih,” tandasnya (mp/fat/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.