SURABAYA, MaduraPost – Kasus Penganiayaan dan pencurian yang dilakukan lima oknum Debt Collector ilegal di surabaya hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
Polres surabaya terkesan sengaja membiarkan para tersangka kabur setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21) .
Sejak tanggal 10 Januari 2024, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan para oknum debt collector sebagai tersangka Namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan para tersangka koperatif.
Pada tanggal 4 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan Berkas perkara para tersangka lengkap (P21), Namun saat akan dilakukan tahap dua, para tersangka tidak memenuhi panggilan panyidik.
Para tersangka juga mangkir pada panggilan kedua sebagai tersangka saat akan dilakukan tahap dua, sehingga pada tanggal 18 juli 2024, Penyidik mengeluarkan sprin untuk membawa para tersangka.
Pada Tanggal 12 Agustus 2024, Penyidik yang dipimpin oleh Ipda Agung berjanji kepada Pelapor akan segera menetapkan DPO kepada para tetsangka oknum Debt Collector apabila dalam satu minggu setelah dikeluarkan sprin membawa tersangka dan tersangka tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.
Namun faktanya, Hingga November 2024, Penyidik tidak segera mengeluarkan surat DPO kepada para tersangka. Bahkan diduga para oknum tersangka Debt Collector tersebut sengaja dibiarkan kabur.
Hal tersebut disampaikan korban yang hingga saat ini menunggu kepastian hukum dari Polrestabes Surabaya. Korban yang merupakan politisi Partai Gerindra tersebut menduga bahwa Penyidik sengaja membiarkan para tersangka kabur.
“Saya yakin para oknum tersangka tersebut dibiarkan kabur dan tidak ada upaya dari polisi untuk menangkap tersangka, Bahkan bisa jadi para tersangka tersebut dilindungi oleh oknun polisi,” Kata KK, Rabu (13/11/24).
Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Abdul Hamid DKK dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.
Pelapor dalam perkara ini yang merupakan Politisi Partai Gerindra berharap agar penyidik Unit Resmon Polrestabes Surabaya bekerja profesional dan segera menangkap para tersangka.
“Jangan sampai ada anggapan masyarakat bahwa Polrestabes Surabaya Kongkalikong dengan Debt Collector dan semua Laporan yang melibatkan Debt Collector di Polrestabes Surabaya akan jalan ditempat,” Kata KK.