SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Polres Sumenep Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Warga Kecamatan Gapura, Korban Kecewa!

Avatar
×

Polres Sumenep Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Warga Kecamatan Gapura, Korban Kecewa!

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Potret Kapolres, AKBP Edo Satya Kentriko (kanan) dan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai lamban menangani kasus penganiayaan warga Dusun Pocok, Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura. Jumat, 9 Juni 2023.

Hal itu dibuktikan dengan berjalannya proses pemanggilan pertama terlapor yang sempat mangkir dari panggilan polisi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bahkan, proses pemanggilan terlapor oleh penyidik Polres Sumenep dinilai janggal.

Pasalnya, selama 30 hari progres dalam kasus penganiyaan ini belum menemukan titik terang.

“Saya masih ada kegiatan di luar kota, akan kami chek terlebih dahulu,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (9/6).

Padahal, SR (38) alias korban sudah percaya pada polisi dan melimpahkan kasus ini ke Mapolres sejak bulan Mei 2023 lalu.

Hal itu tertera dalam bukti laporan SR ke Mapolres Sumenep, Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STTLP/B/110/V/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR/, yang dilayangkan pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Keluarga Besar SDN Dempo Timur 3 Berikan Zakat Fitrah

Dalam laporannya itu, SR mengaku mengalami kasus penganiayaan dan dilakukan oleh warga yang masih satu desa.

Sementara terlapor, yakni Enor alias Rus dan Masranu seolah masih bebas berkeliaran hingga saat ini tanpa mendapatkan hukum yang jelas.

Untuk diketahui, Enor alias Rus adalah seorang perempuan, sementara Masranu adalah orang tua laki-laki alias ayah dari Rus.

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Mapolres Sumenep dengan nomor surat B/287/SP2HP Ke I/Satreskrim, sudah diterima oleh SR.

Hanya saja, SR menilai proses hukum di Mapolres Sumenep begitu lelet alias lamban untuk dijalankan, meski semua bukti sudah ia lampirkan dalam laporannya itu.

“Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan saudara telah kami terima, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari dan jika diperlukan perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,” berikut bunyi surat Satreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, dalam keterangan pemanggilan saksi dugaan pemukulan tersebut.

Baca Juga :  Truk Oleng Karena Menghindari Mobil Pick Up, 2 Orang Meninggal Dunia

Seharusnya, kedua terlapor yakni Enor alias Rus dan Masranu sudah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin, 23 Mei 2023 kemarin.

Namun sayangnya, kedua terlapor ini malah tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep.

Hal ini dibenarkan oleh anggota Unit Idik II Polres Sumenep, Iptu Anshori.

Dalam keterangannya belum lama ini, pihaknya menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku tidak hadir saat pemanggilan untuk dimintai keterangan atas kasus penganiayaan yang menimpa inisial SR.

“Iya, kemarin sudah pemanggilan terlapor, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Anshori mengungkapkan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (23/5/2023) lalu.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa polisi akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, hingga jadwal pemanggilan kembali terhadap saksi maupun terlapor.

Baca Juga :  Mulai Hari Senin Ini, KPU Sumenep Aktifkan Kembali Badan Ad Hoc

Informasi yang dihimpun MaduraPost, bahwa polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua pelapor.

Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan polisi belum memberikan info lebih lanjut perkembangan kasus ini terhadap pelapor alias SR.

“Kami ini kok kayak di pingpong ya, saya konfirmasi ke Kapolres Sumenep, katanya sudah ditangani Polsek. Lalu, dikonfirmasi ke Humas Polres katanya sudah ditangani Kasatreskrim. Jadi saya bingung,” kata SR pada MaduraPost.

Meski memiliki rasa kecewa, pihaknya hanya bisa berharap, jangka waktu yang dijanjikan selama 30 hari penanganan kasus ini tidak dipermainkan oleh Polres Sumenep, agar kepercayaan rakyat pada polisi tidak buruk.

“Saya harap polisi bisa profesional. Sebab, kami akan terus kawal kasus ini hingga terlapor mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.***

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.