SUMENEP, MaduraPost – Satnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap DPO kasus narkoba di Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, pada Senin (10/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku berinisial R (37) alias Riyanto. Dia ditangkap di dalam kamar rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat total sekitar 1,31 gram, yang dikemas dalam empat plastik klip berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita satu kotak senter warna biru, satu timbangan elektrik, satu pack plastik klip, sedotan yang digunakan sebagai alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp30.000.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi melakukan pengembangan ke gubuk tambak udang miliknya di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.
“Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tiga poket sabu di dalam sebuah kotak senter dan satu poket lainnya di dalam gubuk,” kata Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2) siang.
Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini, Riyanto telah diamankan di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Sumenep akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.***