Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sampang Tetapkan Pemilik Akun Facebook “Allby Madura” Sebagai Tersangka

Avatar
35
×

Polres Sampang Tetapkan Pemilik Akun Facebook “Allby Madura” Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.net – Pihak Kepolisian Polres Sampang telah menetapkan tersangka pemilik akun facebook “Allby Madura” alias Mohamad Sya’roni atas kasus ujaran kebencian terhadap kyai Pondok Pesantren Karangdurin.

Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz menjelaskan, bahwa Penetapan tersangka terhadap pemilik akun Facebook Allby Madura berdasarkan hasil penyelidikan dan surat pernyataan yang dibuat tersangka pada tahun 2018.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Sering Pesta Narkoba, Tiga Warga Sumenep Ditangkap Polisi

“Setelah ada laporan dan memeriksa saksi-saksi dan bukti serta perjanjian pada Tahun 2018, untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun diabaikan oleh tersangka,” Kata Kapolres

Lanjut Kapolres Menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemilik akun Facebook Allby Madura juga menjadi pelajaran kepada masyarakat agar lebih hati hati menggunakan media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (Mp/man/kk)

Baca Juga :  Jadi Syarat Naik Jabatan, 59 ASN Disdik Sumenep Ikuti UKJJ