SAMPANG, Madurapost.net – Pihak Kepolisian Polres Sampang telah menetapkan tersangka pemilik akun facebook “Allby Madura” alias Mohamad Sya’roni atas kasus ujaran kebencian terhadap kyai Pondok Pesantren Karangdurin.
Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz menjelaskan, bahwa Penetapan tersangka terhadap pemilik akun Facebook Allby Madura berdasarkan hasil penyelidikan dan surat pernyataan yang dibuat tersangka pada tahun 2018.
“Setelah ada laporan dan memeriksa saksi-saksi dan bukti serta perjanjian pada Tahun 2018, untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun diabaikan oleh tersangka,” Kata Kapolres
Lanjut Kapolres Menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemilik akun Facebook Allby Madura juga menjadi pelajaran kepada masyarakat agar lebih hati hati menggunakan media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (Mp/man/kk)





