Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa, 13 Motor Raib

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Polisi membongkar komplotan aksi pencurian sepeda motor di Sampang yang meresahkan warga. (BATAM/IST)

ILUSTRASI: Polisi membongkar komplotan aksi pencurian sepeda motor di Sampang yang meresahkan warga. (BATAM/IST)

SAMPANG, MaduraPost – Satreskrim Polres Sampang kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas desa yang meresahkan warga.

Komplotan ini diketahui telah menggasak 13 unit sepeda motor dari 11 lokasi berbeda dengan modus operandi yang licin dan sistematis.

Kasus bermula dari laporan Munawir Ghazali, warga Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, yang kehilangan satu unit Honda Beat dan dua handphone pada Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Video Mesum di Pantai Talang Siring Pamekasan Ramai Jadi Pembicaraan Publik

Laporan resmi kemudian diterima SPKT Polres Sampang pada Senin (15/9/2025).

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil meringkus dua tersangka, yakni Misdad bin Abd. Rohman dan Junaidi bin Madnabi, tanpa perlawanan. Namun, seorang pelaku lain berinisial R berhasil melarikan diri.

“Pelaku yang kabur sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba, kini kembali berurusan dengan hukum. Tim kami masih terus melakukan pengejaran di lapangan,” tegas Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Turun Tangan, 328 Personil Diterjunkan Kawal Aksi Demonstrasi PMII

Para pelaku menggunakan cara yang terbilang rapi. Setiap motor hasil curian langsung dibongkar—mulai dari rangka, mesin, hingga bodi—lalu dijual terpisah untuk menghilangkan jejak.

Hingga kini, polisi baru berhasil mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti.

Selain motor, komplotan ini juga diketahui mencuri sembako dan kotak amal berisi uang belasan juta rupiah. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Duo D di Diskominfo Sampang Diperiksa Polisi Ikhwal Dugaan Korupsi DBHCHT 2022

Warga setempat, Halimatur Rizqia, mengaku lega dengan keberhasilan polisi membongkar kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Sampang, khususnya dalam mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat di desa-desa kami,” ucapnya.

Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama tindak pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di wilayah pedesaan.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG
Dana Hibah dan BK Desa Diduga Jadi Bancakan, Musfiq: Gubernur Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Kekuasaan
Diduga Jadi Korban Malapraktik Sunat, Bocah 4 Tahun di Pamekasan Alami Luka Serius
Geger! Warga Temukan Pemuda Gantung Diri di Kandang Sapi di Palengaan Daja
Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Akhirnya Diamankan Polisi
Mayat Pria Ditemukan Telungkup di Semak Desa Rapa Daya Sampang, Keluarga Tolak Autopsi
Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Camplong, Diduga Warga Pamekasan
Harapan dari Tanah Tembakau: Kolaborasi Petani, Pengusaha, dan Bea Cukai di Tengah Krisis

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 17:50 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa, 13 Motor Raib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Dana Hibah dan BK Desa Diduga Jadi Bancakan, Musfiq: Gubernur Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Kekuasaan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:34 WIB

Diduga Jadi Korban Malapraktik Sunat, Bocah 4 Tahun di Pamekasan Alami Luka Serius

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:17 WIB

Geger! Warga Temukan Pemuda Gantung Diri di Kandang Sapi di Palengaan Daja

Berita Terbaru