SAMPANG, MaduraPost – Satreskrim Polres Sampang kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas desa yang meresahkan warga.
Komplotan ini diketahui telah menggasak 13 unit sepeda motor dari 11 lokasi berbeda dengan modus operandi yang licin dan sistematis.
Kasus bermula dari laporan Munawir Ghazali, warga Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, yang kehilangan satu unit Honda Beat dan dua handphone pada Selasa (12/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan resmi kemudian diterima SPKT Polres Sampang pada Senin (15/9/2025).
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil meringkus dua tersangka, yakni Misdad bin Abd. Rohman dan Junaidi bin Madnabi, tanpa perlawanan. Namun, seorang pelaku lain berinisial R berhasil melarikan diri.
“Pelaku yang kabur sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba, kini kembali berurusan dengan hukum. Tim kami masih terus melakukan pengejaran di lapangan,” tegas Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto.
Para pelaku menggunakan cara yang terbilang rapi. Setiap motor hasil curian langsung dibongkar—mulai dari rangka, mesin, hingga bodi—lalu dijual terpisah untuk menghilangkan jejak.
Hingga kini, polisi baru berhasil mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti.
Selain motor, komplotan ini juga diketahui mencuri sembako dan kotak amal berisi uang belasan juta rupiah. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Warga setempat, Halimatur Rizqia, mengaku lega dengan keberhasilan polisi membongkar kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Sampang, khususnya dalam mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat di desa-desa kami,” ucapnya.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama tindak pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di wilayah pedesaan.***