SAMPANG, MaduraPost – Jajaran satuan Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 17 ton yang hendak dikirim dan di jual secara elegal keluar pulau Madura.
Kapolres Sampang AKBP. Arman, SIK., M.Si, menyampaikan, penangkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Yakni di Pamekasan dan di Jalan Raya Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Selasa 12 April 2022 pukul 20.30 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Arman menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dengan adanya kendaraan truk yang dicurigai membawa ratusan karung di tengah kelangkaan pupuk bersubsidi. dengan sigap KePolisian Resor sampang langsung melakukan penyekatan di jalur selatan
“Setelah dua truk tiba di lokasi tersebut langsung digeledah dan kami temukan ratusan karung pupuk subsidi,” ujar Arman kepada awak media di Mapolres Sampang, Rabu (13/4/2022).
Menurut, Arman, dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, pembawa pupuk bersubsidi diantaranya dua orang sebagai sopir dan satu kernet.
Satu MS (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, dan MP (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang dan satu orang sebagai kernet H (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang kabupaten sampang
“Dua truk pengangkut pupuk berwarna hitam dan kuning dengan nopol A 8775 YX dan D8953 UA,” terang Arman.
Setelah ditelusuri truk dengan nopol A tersebut milik salah satu perusahaan pemasok komponen elektronik di Kabupaten Balaraja, Provinsi Banten.
Sedangkan, kendaraan truk nopol D sebagai produsen air minum kemasan asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Masih kata Arman, adapun 17 ton pupuk subsidi ini meliputi 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK) / Phonska. Karung bertuliskan pupuk subsidi pemerintah itu diduga diduga hendak dijual secara ilegal diluar pulau madura
“Praktek elegal adalah motif para tersangka demi meraup keuntungan diatas harga subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET),” turur Arman.
Polisi masih melakukan penyelidikan siapa peran dibalik penyelundupan pupuk subsidi di Kabupaten Sampang,
“Pengakuan sopir baru sekali ini, tapi masih kita dalami terus siapa yang terlibat nanti,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga orang yang di amankan akan di jerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.