SAMPANG, MaduraPost – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang masih dalam tahap Penyelidikan Polres Sampang.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Laporan (SP2HP) nomor : B/653/A-1 K-1/X/RES 1.6/2023/Satreskrim Tanggal 25 Oktober 2023.
Kasi Humas Polres Sampang melalui Kanit IV Aipda Soni Eko W selaku Banit IDIK IV membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
“Kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, begitu pula dengan berkas berkas yang kurang akan segera diselesaikan, bahkan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap saksi – saksi,” singkat Soni.
Sebagaimana diketahui Kasus penganiayaan terjadi pada N (19) warga Dusun Lembenah, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Menurut Karrob selaku ayah korban sekaligus pelapor mengatakan Akibat pemukulan tersebut, anaknya mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat pukulan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
“Anak saya melintas di TKP, terus ada gerombolan pemuda duduk di pinggir jalan dan tiba tiba melempari bungkus rokok, Sontak anak saya kaget sehingga menderangkan sepeda motornya sambil menjalankan motornya, dan berhenti di pinggir jalan. Kemudian secara tiba-tiba anak saya didatangi segerombolan kurang lebih 15 orang,” Cerita Karrob pada wartawan. Senin (30/10/2023).
Atas peristiwa tersebut Karrob melaporkan peristiwa yang telah membuat anaknya luka ke Polres Sampang dengan tanda bukti laporan Nomor :LI/302/X/RES 1.6/2023/Satreskrim Tanggal 22 Oktober 2023.
Pihaknya juga berharap agar polisi segera memanggil para pelaku dan segera menetapkan tersangka.





