Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sampang Akan Panggil Saksi Kasus Pengeroyokan yang Terjadi di Kelurahan Polagan

Avatar
13
×

Polres Sampang Akan Panggil Saksi Kasus Pengeroyokan yang Terjadi di Kelurahan Polagan

Sebarkan artikel ini
Ayah dan ibu kandung korban saat menunjukkan surat bukti laporan di Mapolres Sampang. (MaduraPost/Saman Syah).

SAMPANG, MaduraPost – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang masih dalam tahap Penyelidikan Polres Sampang.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Laporan (SP2HP) nomor : B/653/A-1 K-1/X/RES 1.6/2023/Satreskrim Tanggal 25 Oktober 2023.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasi Humas Polres Sampang melalui Kanit IV Aipda Soni Eko W selaku Banit IDIK IV membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang saat ini dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Laskar Merah Putih Tuding Dinas PUPR Sampang Lindungi Proyek Bermasalah

“Kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, begitu pula dengan berkas berkas yang kurang akan segera diselesaikan, bahkan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap saksi – saksi,” singkat Soni.

Sebagaimana diketahui Kasus penganiayaan terjadi pada N (19) warga Dusun Lembenah, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Menurut Karrob selaku ayah korban sekaligus pelapor mengatakan Akibat pemukulan tersebut, anaknya mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat pukulan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Baca Juga :  Sosialisasikan Protokol Kesehatan, Wabup Fauzi Turun ke Pasar

“Anak saya melintas di TKP, terus ada gerombolan pemuda duduk di pinggir jalan dan tiba tiba melempari bungkus rokok, Sontak anak saya kaget sehingga menderangkan sepeda motornya sambil menjalankan motornya, dan berhenti di pinggir jalan. Kemudian secara tiba-tiba anak saya didatangi segerombolan kurang lebih 15 orang,” Cerita Karrob pada wartawan. Senin (30/10/2023).

Baca Juga :  Menengok Arif Firmanto, Pejabat Inovatif Sumenep yang Satukan Prestasi dan Pendidikan

Atas peristiwa tersebut Karrob melaporkan peristiwa yang telah membuat anaknya luka ke Polres Sampang dengan tanda bukti laporan Nomor :LI/302/X/RES 1.6/2023/Satreskrim Tanggal 22 Oktober 2023.

Pihaknya juga berharap agar polisi segera memanggil para pelaku dan segera menetapkan tersangka.