‘Harudang’ Kredit Macet, Pinca BNI Madura Menanti Holding Statement Pusat

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGUNAN. Potret Kantor BNI Sumenep yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Nomor 61, Labangseng, Desa Kolor, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

BANGUNAN. Potret Kantor BNI Sumenep yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Nomor 61, Labangseng, Desa Kolor, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pimpinan Cabang (Pinca) BNI Madura, Eri Prihartono, tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan 2 kasus kredit macet makro dan mikro yang bergulir beberapa tahun silam.

Kamis (25/7/2024) siang, Eri menemui wartawan media online. Dalam pertemuan tersebut Eri mengajak diskusi 5 orang pewarta dari pemberitaan yang telah tayang sejak satu minggu terakhir.

Situasi rumit ini begitu ‘Harudang’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa ‘Harudang’?

Sebab, kasus ini belum juga menemukan kejelasan. Kata ‘Harudang’ berasal dari bahasa Sunda yang berarti merasa sangat panas (karena cuaca atau suhu).

Eri menolak memberikan statement apapun terkait kasus yang menyeret nama perusahaan yang dipimpinnya itu.

Alasannya, dia tidak memiliki wewenang lebih untuk menjawab insiden yang terjadi.

“Semua kewenangan dalam memberikan statement dipegang oleh pusat,” kata Eri saat ditemui di KCP BNI 46 Sumenep, Kamis (25/7).

“Saya tidak punya kapasitas dan dilarang memberikan statement apapun. Pertemuan ini adalah pertemuan biasa. Kami tetap menjunjung tinggi integritas,” papar Eri lebih lanjut.

Baca Juga :  KPU Sumenep Gelar Media Gathering, Berikut 3 Pesan Penting yang Harus Diketahui!

Eri seolah mengintervensi wartawan agar tidak menerbitkan berita apapun terkait dari hasil pertemuan yang berlangsung itu.

Sebab, kata Eri, nantinya biasanya ada holding statement dari BNI pusat. Karena itu, BNI Cabang Madura dilarang keras untuk memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Sekedar informasi, holding statement atau pernyataan awal, adalah pernyataan resmi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh organisasi untuk mengontrol pesan kepada publik segera setelah kejadian.

Pernyataan ini dapat disesuaikan dengan situasi dan dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, meskipun banyak fakta yang masih belum jelas.

Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini publik terus bertanya-tanya tentang kasus kredit macet makro dan mikro yang bergulir beberapa tahun silam di KCP BNI 46 Sumenep.

Seperti yang disampaikan Mister X (nama samaran korban) dalam kasus dugaan manipulasi kredit makro di KCP BNI 46 Sumenep.

Akibat dari dinamika dugaan manipulasi kredit makro tersebut namanya masuk katagori zona merah di BI checking.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Pesawat Sriwijaya Air Rute Penerbangan Jakarta - Pontianak Hilang Kontak

“Jelas saya dimanfaatkan dan saya merasa dirugikan. Makanya, sepeserpun saya tidak akan bayar ke BNI. Karena saya tidak menggunakan uang itu,” ujar Mister X kepada media ini beberapa waktu lalu.

“BNI memaksa saya untuk menjual tanah, padahal hasil penjualan tanah yang dibalik nama atas nama saya itu, saya kira tidak akan cukup untuk membayar hutang fiktif yang tak saya gunakan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu advokat kondang, Zamrud Khan menilai, dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah masuk dalam unsur penipuan (Fraud).

“Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara,” kata Zamrud dalam keterangannya pada media, Selasa (23/7/2024) kemarin.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan, negara akan dirugikan sebab hal ini telah menyeret nama BUMN itu sendiri.

Baca Juga :  Undian Simpedes 2024 BRI Sumenep, Grand Prize Suzuki New Ertiga

Pertama, KCP BNI 46 Sumenep diduga kuat sudah melakukan penipuan (Fraud) dalam manipulasi kredit di tahun 2014 silam. Kemudian, kasus manipulasi KUR pertanian di tahun 2022.

Zamrud bilang, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.

“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI 46 Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud.

Tentu, kata dia lebih lanjut, jika berbicara soal kerugian, pasti muaranya pada tidak pidana korupsi, dalam hal ini Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah berubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ini hampir sama dengan kasusnya yang BSI beberapa tahun lalu. Mungkin kalau yang KCP BNI Sumenep ini tidak hanya yang KUR atau pengajuan kredit atas nama orang lain, kemungkinan ada yang lain juga,” kata Zamrud menegaskan.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri
Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin
Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang
Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan
Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan
Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi
Bupati Pamekasan Diterpa Isu Jual Beli Jabatan Pj Kades dengan Modal ‘Katanya’
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:38 WIB

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:49 WIB

Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:56 WIB

Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB