PAMEKASAN, MaduraPost – Desah desus masyarakat desa Kacok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan terkait informasi ditangkapnya Kepala Desa Kacok (BH) disebuah tempat hiburan di Pamekasan akhirnya terungkap.
Berdasarkan Informasi yang diterima MaduraPost, BH saat ini sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Ectacy atau Inex.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 2 butir pil berwarna ungu pekat berlogo coca cola dengan berat kotor +/- 0,66 gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna mild.
“Sudah ditetapkan tersangka, barang buktinya dua butir pil berwarna ungu pekat dan satu bungkus rokok,” kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Puspitasari Dilansir CNNIndonesia.com, Ahad (21/8).
Kasus yang menimpa Kepala Desa Kacok menjadi tamparan keras untuk masyarakat kecamatan Palengaan yang notabene sebagai kaum santri.
Hal tersebut disampaikan Muhammad salah satu warga desa Kacok menanggapi kasus yang menimpa BH.
“Kalau hal ini benar, Maka apa yang dilakukan Kades Kacok telah mencoreng nama Baik Kecamatan Palengaan yang dikenal sebagai masyarakat kaum santri,” Kata Muhammad.