PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, menegaskan bahwa sopir dump truck pengangkut material seperti pasir, tanah, dan batu wajib menutup muatan dengan terpal. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Hal itu disampaikan Satlantas Polres Pamekasan dalam rangka mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat material yang jatuh dan berserakan di jalan raya. Sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk terus digencarkan di sejumlah titik rawan, Kamis (5/2/2026).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. mengatakan, penggunaan terpal penutup muatan merupakan faktor penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Material seperti pasir, tanah, dan batu jika tidak ditutup terpal sangat berpotensi jatuh ke jalan. Hal ini bisa membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
Ipda Yoni menegaskan, pelanggaran tersebut melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait tata cara pemuatan barang.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut barang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan langkah persuasif. Bagi sopir yang kedapatan melanggar, akan diberikan teguran tegas secara lisan serta diwajibkan menutup muatan dengan terpal yang memadai sebelum melanjutkan perjalanan.
Satlantas Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau kepada perusahaan angkutan dan pemilik armada dump truck agar memastikan seluruh kendaraan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.
Masyarakat diminta turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan truk pengangkut material yang beroperasi tanpa terpal atau membahayakan pengguna jalan lainnya melalui Call Center Polri 110.
Call Center 110 sendiri telah didukung sistem modern yang mampu menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga memudahkan penanganan cepat oleh petugas di lapangan.***






