Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Politisi Muda Berkarya, Siap Lakukan Pengawasan Tehadap OPD di Bangkalan

×

Politisi Muda Berkarya, Siap Lakukan Pengawasan Tehadap OPD di Bangkalan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Abdul Aziz Politisi muda Partai Berkarya yang kini menjabat anggota DPRD kabupaten Bangkalan, akan mengawal efektivitas ketercapaian target kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada triwulan pertama tahun anggaran 2020.

Menurut Aziz selaku anggota komisi C DPRD kabupaten Bangkalan, triwulan pertama (Januari-Maret) tahun anggaran 2020 sesuai regulasi semua OPD di Bangkalan harus tuntas dalam semua program dan kegiatan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Polres Sampang Tetapkan Pemilik Akun Facebook “Allby Madura” Sebagai Tersangka

“Saya akan melakukan pengawasan terhadap Dinas Perkim dan Balitbangda selaku mitra kerja komisi C, untuk memastikan efektivitas pada triwulan pertama,” ujarnya, Senin (23/03/2029).

Lelaki kelahiran Bangkalan itu juga menjelaskan, pengawasan terhadap OPD yang bermitra dengan komisi C adalah amanah dan tugas baginya selaku anggota DPRD Bangkalan, karena sudah tercantum dalam undang-undang.

Baca Juga :  Bangunan Lama Diperbarui, Proyek Saluran Air di Desa Tanjung Pademawu Sarat Korupsi

“Sesuai amanah UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 149 dan 153 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Pasal 21, 23, 48, dan 81 tentang pemerintahan daerah, maka saya wajib untuk mengawasi kinerja dinas terkait” imbuhnya.

Anggota Komisi C DPRD Bangkalan, itu juga berharap Dia berharap, pada triwulan pertama ini, OPD mampu melaksanakan anggaran dan kegiatan yang sudah dijadwalkan terlaksana dengan baik, sesuai target kinerja di DPA.

Baca Juga :  Sumenep Gelontorkan Tunjangan Kehormatan untuk 1.225 Guru Ngaji, Bupati: Pilar Pembentuk Akhlak Masyarakat

“Pada bulan Maret ini, OPD sudah harus selesai menyerahkan bukti laporan kegiatan dan anggaran OPD pada bupati Bangkalan yang sudah dilaksanakan,” tutupnya. (mp/sur/rul)