SAMPANG, MaduraPost – Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap Ahmad, pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur asal pulau mandangin Kabupaten Sampang, Kamis (14/05/2020).
Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
Ipda Syafriwanto, KBO Satreskrim Polres Sampang saat dikonfirmasi lewat Whatsapp membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Pulau Mandangin Sampang.
“Iya mas, tadi Kasat dan jajarannya turun langsung untuk menangkap pelaku, sekarang ini pelaku dalam pemeriksaan,” terangnya, kamis (14/5/2020).
Menurut Syafriwanto, tidak ada orang yang kebal hukum, Polisi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, akan bekerja semaksimal mungkin untuk masyarakat Kabupaten Sampang.
“Siapapun kalau sudah melanggar atau melawan hukum, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(Mp/man/kk)