BANGKALAN, MaduraPost – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kabupaten Bangkalan berinisial BR (48 tahun) bersama rekannya yakni AM (39 tahun) ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 13 September 2022 lalu di daerah Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Keduanya ditangkap di salah satu rumah milik seorang yang berinisial R yang kini menjadi (DPO) daftar pencarian orang.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit, menjelaskan jika pihaknya telah mengamankan seorang oknum PNS yang sedang berpesta sabu-sabu di salah satu rumah di daerah Perumnas, kecamatan Kamal. Selasa (20/09/2022).
“Kami berhasil mengamankan 2 orang dari pesta sabu sabu di Kecamatan Kamal. Salah satunya merupakan PNS di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan,” Kata AKBP Wiwit.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu sabu yang siap pakai seberat 1,91 gram, alat hisap, satu buah pipet yang masih berisi sabu, korek api, dan 2 unit sepeda motor yang salah satunya dengan plat merah.
Kedua tersangka BR dan AM mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada DPO sebesar Rp 100.000 .
Polisi juga menemukan barang bukti milik R (DPO) yakni 3 alat hisab, sabu sabu seberat 1,74 garm, 2 buah kompor, 15 sedotan kecil, Hp sebuah dompet, dan 1 unit sepeda motor.
Lebih lanjut, Kapolres Bangkalan juga mengungkapkan bahwa pemilik rumah tersebut yakni R berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.
“Saat kami gerebek pemilik rumah inisial R kabur dan sekarang menjadi DPO. Kami menggerebek rumah tersebut, karena telah mendapatkan informasi jika sering ada pesta sabu,” Ujar Kapolres Bangkalan, saat menjelaskan.