Scroll untuk baca artikel
Headline

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Sumenep, 8 Orang Jadi Tersangka

Avatar
3
×

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Sumenep, 8 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
KASUS. Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko, saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap bandar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung selama 12 hari. Kamis, 31 Agustus 2023.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 30 Agustus 2023 kemarin, Polres Sumenep mengamankan 10,56 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti (BB) dari 8 tersangka narkoba.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berlangsung sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.

Baca Juga :  Forkopimka Pakong Himbau Cakades Ciptakan Pilkades Damai

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023,” kata Kapolres Edo kepada media saat Konferensi Pers di halaman Rutan Mapolres setempat, Rabu (30/8/2023) kemarin.

Selain mengamankan 10,56 gram Sabu dari 8 tersangka, pihaknya juga mengamankan obat-obatan berupa Pil Y sebanyak 303 butir.

“8 tersangka ini diantaranya 2 TO dan 6 Non TO,” ungkap Kapolres Edo.

Baca Juga :  Bakesbangpol Sumenep: Jaga Kondusivitas dan Rekonsiliasi Pasca Pilkada 2024

Pihaknya menyebutkan, apabila kasus pengungkapan narkoba ini berbeda-beda, baik itu para tersangka.

Diantaranya 1 tersangka adalah bandar, 4 tersangka merupakan pengedar dan 3 tersangka lainnya sebagai kurir.

Keempat tersangka berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT. Mereka ditangkap di pinggir jalan raya masuk Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Sementara 4 tersangka lainnya berinisial MKM, MHJ, HNR dan RHL. Mereka diamankan petugas di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga :  Satpam PLN di Sumenep Sering Lakukan Transaksi Nakoba

“Yang berisinial MKM ditangkap di sebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang-Batang, MHJ ditangkap di dalam rumahnya di Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, serta HNR dan RHL berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Daadung, Kecamatan Kangayan, Sumenep,” kata Kapolres Edo menguraikan.

Saat ini, BB berikut 8 tersangka kasus narkoba tersebut diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***