SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap bandar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung selama 12 hari. Kamis, 31 Agustus 2023.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 30 Agustus 2023 kemarin, Polres Sumenep mengamankan 10,56 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti (BB) dari 8 tersangka narkoba.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berlangsung sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023,” kata Kapolres Edo kepada media saat Konferensi Pers di halaman Rutan Mapolres setempat, Rabu (30/8/2023) kemarin.
Selain mengamankan 10,56 gram Sabu dari 8 tersangka, pihaknya juga mengamankan obat-obatan berupa Pil Y sebanyak 303 butir.
“8 tersangka ini diantaranya 2 TO dan 6 Non TO,” ungkap Kapolres Edo.
Pihaknya menyebutkan, apabila kasus pengungkapan narkoba ini berbeda-beda, baik itu para tersangka.
Diantaranya 1 tersangka adalah bandar, 4 tersangka merupakan pengedar dan 3 tersangka lainnya sebagai kurir.
Keempat tersangka berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT. Mereka ditangkap di pinggir jalan raya masuk Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Sumenep.
Sementara 4 tersangka lainnya berinisial MKM, MHJ, HNR dan RHL. Mereka diamankan petugas di tiga lokasi berbeda.
“Yang berisinial MKM ditangkap di sebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang-Batang, MHJ ditangkap di dalam rumahnya di Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, serta HNR dan RHL berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Daadung, Kecamatan Kangayan, Sumenep,” kata Kapolres Edo menguraikan.
Saat ini, BB berikut 8 tersangka kasus narkoba tersebut diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***