Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polisi Ringkus Kurir Sabu 3 Kg di Sampang, Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar
×

Polisi Ringkus Kurir Sabu 3 Kg di Sampang, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Ketapang. (Dok/MP)

SAMPANG, MaduraPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Ketapang.

Seorang pria berinisial S diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat lebih dari tiga kilogram.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026, setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus peredaran narkotika dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Nyenyak Tidur, Dapur dan Kandang Rumah Warga Terbakar

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKBP Hartono kepada awak media, Rabu (4/3).

Menurutnya, ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat karena jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar.

“Ancaman pidananya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Baca Juga :  Gara Gara Mobil Pengangkut Material Galian, Jalan Kabupaten di Desa Panaan Rusak Parah

Barang tersebut dengan berat kotor masing-masing sekitar 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Total barang bukti mencapai ±3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Di antaranya satu tas merek Bruno Cavalli warna hitam, satu kantong plastik hitam putih, satu unit ponsel Vivo 1938 warna biru, serta satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

Baca Juga :  Dianggap Melanggar HAM, Kepala Desa Banyusokah Berang dan Ancam Lapor Balik

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan yang terlibat. Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sampang,” pungkasnya.***