SAMPANG, MaduraPost – Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Sorah sebagai Kepala Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang membuat dirinya berang dan akan melaporkan balik pelapor.
Dugaan pelanggaran HAM tersebut berawal dari sebuah laporan oknum terkait rencana pembangunan Tambak udang di Desa Banyusokah ke Mapolres Sampang yang diduga sebagai lokasi kuburan. Namun ketika tim penyidik Polres Sampang meninjau lokasi yang menjadi objek laporan, ternyata laporan tersebut hoax.
Selain itu, Sorah menepis tudingan bahwa dirinya telah memberikan ganti rugi kepada ahli waris yang kuburannya banyak terbongkar dan menyebabkan banyak tulang tengkorak dilokasi.
Menurut Sorah, Tumpukan tulang tengkorak tersebut bukan karena rencana pembangunan tambak udang, yang sudah diwacanakan jauh sebelum Sorah menjabat sebagai kepala desa Banyusokah. Melainkan karena eksplorasi pasir ilegal yang justru dilakukan oleh pelapor.
“Wacana pembangunan tambak udang itu sudah dari dulu, sebelum saya menjabat kepala desa. Sedangkan tumpukan tulang tengkorak itu disebabkan galian pasir ilegal yang justru dilakukan oleh pelapor,” Kata Sorah. Jumat (04/12/2020).
Sebagai Kepala Desa Banyusokah, Dirinya juga pernah melarang Nasir (Pelapor) untuk menghentikan galian pasir yang berada Dusun Karang Barat Desa Banyusokah, Karena berada di Lokasi kuburan dan bisa menyebabkan abrasi bibir pantai.
Atas laporan yang disampaikan salah satu LSM berdasarkan Laporan Nasir Tersebut, Pihaknya tidak akan tinggal diam. Karena menurutnya hal tersebut adalah fitnah. “Nanti kita juga akan menempuh jalur hukum,” Tegas Sorah. (Mp/man/kk)