Scroll untuk melanjutkan membaca
Peristiwa

Dianggap Melanggar HAM, Kepala Desa Banyusokah Berang dan Ancam Lapor Balik

Avatar
×

Dianggap Melanggar HAM, Kepala Desa Banyusokah Berang dan Ancam Lapor Balik

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Sorah sebagai Kepala Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang membuat dirinya berang dan akan melaporkan balik pelapor.

Dugaan pelanggaran HAM tersebut berawal dari sebuah laporan oknum terkait rencana pembangunan Tambak udang di Desa Banyusokah ke Mapolres Sampang yang diduga sebagai lokasi kuburan. Namun ketika tim penyidik Polres Sampang meninjau lokasi yang menjadi objek laporan, ternyata laporan tersebut hoax.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Baca Juga :  Benarkah Ra Mamak Lengser dari Ketua DPC PPP Sumenep ?

Selain itu, Sorah menepis tudingan bahwa dirinya telah memberikan ganti rugi kepada ahli waris yang kuburannya banyak terbongkar dan menyebabkan banyak tulang tengkorak dilokasi.

Menurut Sorah, Tumpukan tulang tengkorak tersebut bukan karena rencana pembangunan tambak udang, yang sudah diwacanakan jauh sebelum Sorah menjabat sebagai kepala desa Banyusokah. Melainkan karena eksplorasi pasir ilegal yang justru dilakukan oleh pelapor.

Baca Juga :  Hilang Saat Menjaring Ikan, Warga Dungkek Ditemukan Meninggal Dunia

“Wacana pembangunan tambak udang itu sudah dari dulu, sebelum saya menjabat kepala desa. Sedangkan tumpukan tulang tengkorak itu disebabkan galian pasir ilegal yang justru dilakukan oleh pelapor,” Kata Sorah. Jumat (04/12/2020).

Sebagai Kepala Desa Banyusokah, Dirinya juga pernah melarang Nasir (Pelapor) untuk menghentikan galian pasir yang berada Dusun Karang Barat Desa Banyusokah, Karena berada di Lokasi kuburan dan bisa menyebabkan abrasi bibir pantai.

Baca Juga :  Hendak Nyolong Motor di Desa Batioh, Dua Pria di Sampang Kepergok Warga

Atas laporan yang disampaikan salah satu LSM berdasarkan Laporan Nasir Tersebut, Pihaknya tidak akan tinggal diam. Karena menurutnya hal tersebut adalah fitnah. “Nanti kita juga akan menempuh jalur hukum,” Tegas Sorah. (Mp/man/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.