Headline

Polisi Juga Kena Tilang Elektronik, Anggota Polres Sumenep Juga tak Patuh Aturan ?

Avatar
×

Polisi Juga Kena Tilang Elektronik, Anggota Polres Sumenep Juga tak Patuh Aturan ?

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat diwawancara MaduraPost beberapa waktu lalu. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyebut jika anggota polisi banyak yang terjaring razia tilang elektronik atau ETLE. Selasa, 14 Juni 2022.

Tidak hanya masyarakat sipil, mantan Kapolsek Kota ini mengungkapkan bahwa anggota polisi disinyalir tak patuhi aturan berlalulintas. Utamanya anggota polisi yang berada di wilayah Polres Sumenep.

Meski begitu, pihaknya enggan menyebutkan ada berapa jumlah anggota polisi yang terjaring razia elektronik tersebut.

Pihaknya hanya menyatakan, siapapun bisa terkena denda tilang elektronik jika tidak mematuhi aturan yang ada.

“Jangankan masyarakat biasa, anggota polisi saja banyak yang terkena tilang elektronik juga,” kata Widi membeberkan pada awak media saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Selasa (14/6).

Baca Juga :  Insan Media Lakukan Diskusi Dengan Tema "Peran Media Mengawal Kebijakan Pemerintah Tanpa Hoax"

Penerapan tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar sebelumnya disebut-sebut banyak merugikan masyarakat utamanya di pedesaan.

Namun Widi membantah, apabila sosialisasi tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar sudah dilakukan jauh-jauh hari.

“Sosialisasi itu kita sudah lakukan ke tiap-tiap SMA. Itu sudah lama sosialisasinya, apalagi ke media sosial juga sudah,” akuinya.

Widi menilai, mayoritas masyarakat Sumenep kurang peduli tentang program Polri untuk tertib berlalulintas berbasis elektronik.

“Masyarakat kita itu terkadang cuek terkait aturan yang mau diterapkan polisi,” tegasnya.

Sebelumnya, salah satu Advokat dan Praktisi Hukum, Angga Kurniawan beranggapan, apabila adanya tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar di Sumenep penerapannya kurang menggencarkan sosialisasi.

Baca Juga :  Selamat Jalan Mas Bupati, Kami Akan Selalu Mengingat Janji Manismu

“Penerapannya sangatlah prematur, karena kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat. Kalau kita lihat hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial, adanya spanduk dan beberapa baleho di titik seputaran kota saja, tanpa menyentuh masyarakat di pedesaan dan warga kepulauan,” kata Angga pada MaduraPost.

Dia pun menerangkan soal Undang-undang (UU) tilang elektronik yang ini diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009. UU ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

Melalui kegiatan gerak pindah kendaraan, orang atau barang di jalan. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Pemdes Klompang Barat Akan Pidanakan Warga yang Menyebar Fitnah Terkait BLT Dana Desa

Kemudian ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta angkutan jalan.

“Kapolri sudah sejak tahun 2021 memang ingin menegakkan adanya ETLE ini. Harusnya, Kasatlantas Polres Sumenep lebih masif dalam menggalakkan sosialisasi tentang tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar ini, karena kesadaran hukum itu paling penting,” kata Angga menerangkan.

Dirinya sempat heran, bagaimana cara masyarakat akan menegakkan hukum dan patuh terhadap hukum, jika kesadaran hukumnya tidak ada.

“Mau berapapun Polres Sumenep menerapkan aturan, yang ada malah masyarakat dibuat menderita oleh aturan itu sendiri,” ujar Angga.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.