PAMEKASAN, MaduraPost– Unit Reserse Kriminal Polres Pamekasan menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat praktik perjudian di sebuah rumah kos di kawasan perumahan Desa Nyalabuh Laok Pamekasan Jumat dini hari sekira (14/11/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah warga setempat mencurigai aktivitas mencolok yang hampir setiap malam berlangsung di bangunan milik seorang berinisial F.
Menurut keterangan warga, rumah kos tersebut kerap dipadati orang tak dikenal pada malam hari. Aktivitas itu kemudian mencuri perhatian karena diduga kuat menjadi arena perjudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lama ada kecurigaan. Hampir tiap malam ramai, padahal bukan aktivitas penghuni kos biasa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, praktik itu diduga berlangsung sepengetahuan pemilik bangunan. Seorang mantan penghuni kos mengaku kegiatan tersebut bukan hanya dibiarkan, tetapi seakan mendapat dukungan fasilitas dari pemilik. “Sepertinya memang difasilitasi,” ungkapnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan berbagai organisasi kepemudaan di Pamekasan. Himpunan Pemuda Islam Madura (HPIM) bersama sejumlah organisasi lainnya menyatakan akan memberikan dukungan moral kepada kepolisian untuk menindak tegas praktik judi yang meresahkan itu. Mereka juga berencana mendesak pemerintah desa menutup rumah kos tersebut tanpa batas waktu.
“Kami mendorong polisi memeriksa pemilik kos. Jika terbukti terlibat atau memfasilitasi, harus diproses sesuai hukum agar ada efek jera,” kata salah satu perwakilan HPIM.
Para pemuda menilai keberadaan arena judi di kawasan yang dekat dengan lingkungan pendidikan dan pesantren merupakan ironi yang tidak bisa dibiarkan. Mereka berharap aparat bergerak cepat agar praktik serupa tidak kembali muncul di Nyalabuh Daya maupun wilayah lain di Pamekasan.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Kaisar saat dikonfirmasi oleh media ini belum memberikan tanggapan. Pesan Whatsapp yang dikirim oleh jurnalis madurapost belum mendapatkan jawaban.
Editor : Imron Muslim







