SUMENEP, Madurapost.id – Banyak kejanggalan terjadi yang dilakukan Mapolsek Prenduan pada kasus tindak pidana pencurian dan pengrusakan kandang ayam milik Tuhasbirullah warga Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep yang saat ini menjadi pertanyaan ditengah – tengah masyarakat khususnya masyarakat Sumenep. Pasalnya sejak 23/04 perkara tersebut sudah masuk ranah hukum sampai detik ini tak kunjung jelas.
Bahkan terakhir yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat adalah adanya gelar perkara yang dilakukan di Polres pada tanggal 24/06 lalu, yang mana surat pemberitahuan pada gelar perkara itu baru di diberikan kepada pelapor pada tanggal 10/07 dan lucunya pada gelar perkara tersebut pelapor tidak dihadirkan.
Diketahui surat prihal pemberitahuan perkembangn hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh Mapolsek Prenduan tertanggal 09/07 dengan nomer surat : B/42/SP2HP KE – IV/VII/2020/POLSEK.
Salah satu isi yang tertuang dalam surat tersebut jelas menimbulkan pertanyaan besar bagi Tuhasbirullah yang mana isinya menyatakan “sehubungan dengan perkara yang saudara laporkan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyidik sudah melakukan gelar perkara di Polres Sumenep pada hari Rabu, tanggal 24/06/2020 serta dari hasil gelar tersebut dapat disimpulkan bahwa perkara yang saudara laporkan masih perlu pendalaman”.
Menanggapi dari isi surat tersebut Tuhasbirullah selaku pelapor mengatakan, kalau dirinya merasa keberatan dan merasa lucu terhadap apa yang tertuang dalam surat tersebut, Sabtu (11/07/2020).
“Jujur saya sangat merasa keberatan dan merasa lucu ternyata kasus yang saya laporkan itu dan sudah saya tunggu selama tiga bulan ternyata ketika melihat isi surat hasil gelar perkara tersebut hasilnya masih menyatakan kalau perkara itu masih butuh pendalaman”, jelasnya.
“Padahal selama ini saya sudah sering berdiskusi dan minta pencerahan kepada orang – orang ahli hukum pidana, dan rata – rata orang ahli hukum menyatakan kalau perkara tersebut merupakan pasal murni dan seharusnya Kepolisian itu dengan cepat melakukan penangkapan terhadap palaku,” ucap Tuhasbirullah kepada wartawan MaduraPost dirumahnya pada saat dimintai keterangannya.
Kemudian Tuhasbirullah memberitahukan, kalau beberapa waktu yang lalu dirinya sudah koordinasi dan memberitahukan ke Polda Jatim terkait perkara yang dilaporkan ke Polsek tersebut.
“Dengan adanya proses yang sudah tiga bulan lebih belum ada tindak lanjut yang konkrit yang dilakukan Mapolsek, maka dengan pertimbangan yang matang saya mendatangi Polda Jatim memberitahukan hal tersebut,” ujarnya.
Terlepas dari itu semua Tuhasbirullah berharap, persoalan tersebut secepatnya ada kejelasan.
“Saya berharap perkara ini secepatnya jelas, dan saya berharap kepada Kepolisian bertindak bijaksana serta secepatnya menangkap pelaku dan dalang dari pencurian dan pengrusakan kandang ayam saya itu, karena pada hari kejadian pelaku sudah dibawa ke Polsek Prenduan, tapi kenapa Polsek melapasnya, ada apa?,” tanya Tuhasbirullah.
Sampai ditayangkannya berita ini belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian. (Mp/nir/al/rus)