Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Diam-diam Hentikan Penyelidikan Kasus Penipuan Online di Pamekasan 

Avatar
6
×

Polisi Diam-diam Hentikan Penyelidikan Kasus Penipuan Online di Pamekasan 

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Pelapor kasus penipuan arisan online merasa sangat kecewa serta menduga ada yang tidak beres yang dilakukan Kepolisian Sektor Polsek Pademawu, Polres Pamekasan.

Pasalnya, kasus yang sudah masuk ranah hukum sejak tanggal 15 Agustus 2020 dengan Nomor Lapor: LP-B/VIII/2020/RES. 1.11./RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Saat ini tanpa alasan, penyelidikan kasus tersebut sudah dihentikan pihak Polsek. Hal itu diketahui, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dari pihak Polsek Pademawu tertanggal 14 Januari 2021 dengan No. Pol. : S.TAP/02/I/Res, 1.11/2021/Polsek.

Kepada Wartawan MaduraPost, ayah pelapor Zainal mengatan dirinya merasa sangat kecewa dan tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kasus PTSL Desa Bira Barat di Kejari Sampang Diduga Tenggelam Gara Gara Virus Corona

“Karena semua bukti sudah jelas dan lengkap mas, dan semuanya sudah kami serahkan ke Kepolisian sektor Polsek, tapi atas dasar apa kok tiba-tiba pihak Polsek menghentikan penyelidikannya mas. Jelas kami tidak terima dan sangat kecewa,” katanya, Rabu (20/01/2021).

Padahal, tambah Zainal, dalam pengkajiannya dengan beberapa orang yang sangat ahli dalam hukum pidana, kalau apa yang dilaporkan anaknya itu merupakan tindakan pidana.

“Tapi kenapa, dan atas dasar apa pihak Polsek Pademawu menghentikan penyelidikannya, serta menyatakan kalau laporan anak saya itu bukan merupakan tindak pidana, atau jangan-jangan Polsek kurang faham hukum, atau jangan-jangan ada sesuatu dengan terlapor,” tukasnya seraya bertanya.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Oleh Eks Karyawan BRI, Salah Satu Kasus di Pamekasan yang Tak Jelas Ujungnya

Dilokasi yang sama, Dian Oktavianti (pelapor) kepada Wartawan media ini mengatakan, kalau dirinya pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada ayahnya.

“Jujur mas saya merasa sangat kecewa. Akan tetapi seperti apa langkah selanjutnya saya pasrahkan semuanya kepada ayah saya,” tuturnya.

Sementara itu, melalui salah satu surat yang tidak ada tanggalnya, yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Pademawu Ajun Komisaris Suryono dengan Nomor Surat : B/3/1/2021/Polsek. Polsek Pademawu menyampaikan, bahwa perkara yang dilaporkan oleh Dian Oktavianti tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga :  Pemuda di Madura Tewas Akibat Dibacok Oleh Lima Orang Tidak Dikenak

“Bersama ini dengan hormat kami beritahukan bahwa perkara yang saudari laporkan telah kami tindak lanjuti dan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 kami telah melakukan gelar perkara. Menyimpulkan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tidak memenuhi unsur pidana, maka untuk memberikan kepastian hukum, kami akan hentikan penyelidikannya,” salah satu isi surat dari Polsek Pademawu kepada Dian Oktavianti. (Mp/nir)