PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, memecat secara tidak hormat terhadap tiga anggota polisi, karena melanggar aturan kedisiplinan Polri, di antaranya tersandung kasus narkoba hingga kasus penipuan dan penggelapan.
Tiga polisi tersebut adalah Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi, dan Bripka Sigit Dwi Prasetyo.
Brigadir Septian dan Bripda Dhimas kasusnya sama, yakni pengguna narkoba dan disersi atau tidak masuk dinas melampaui batas. Sedangakan Bripka Sigit melakukan pelanggaran kasus penipuan dan penggelapan.
Pemecatan tidak hormat ini digelar dengan simbol pencoretan silang foto tanpa menghadirkan tiga polisi terkait dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polres Pamekasan, Polda Jatim nomor: Kep/520/XI/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
“Ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Selain itu, kata AKBP Dani, pemberhentian tidak hormat ini digelar merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Karena sudah resmi diberhentikan, maka yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota polisi kini kembali mejadi masyarakat biasa,” ujarnya.***